Tak Terbukti Terlibat Narkoba, Ridwan Dibebaskan Polsek Delitua
INILAHMEDAN - Delitua: Tak terbukti terlibat narkoba, Ridwan alias Iwan warga Jalan Sunggal/Jalan TB Simatupang, Gang Mushola, Kecamatan Medan Sunggal dibebaskan Polsek Delitua, Jumat (15/05/2020).
Dibebaskannya Ridwan sempat viral di sejumlah media online lokal, Sabtu (16/05/2020).
Berdasarkan informasi, Ridwan ditangkap pihak kepolisian, Rabu (13/05/2020) sore di Jalan Sunggal, Gang Mushola dengan barang bukti diduga beberapa paket sabu-sabu dan gula batu.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap ketika dikonfirmasi soal tersebut tidak membantah.
"Ya ada diamankan ke Polsek Delitua dan diperiksa 1 x 24 jam dan dilepaskan karena tidak terbukti bersalah," katanya melalui WhatsApp, Minggu (17/05/20).
Dilepasnya Ridwan apakah ada jaminan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menurut Kapolsek tidak ada jaminan apa pun.
"Gà ada jaminan. (Jadi) tsk pun blom," tulisnya di WA. (imc/joy)