|

Dandim Jatuhi Hukuman Disiplin Militer Bagi Prajurit


INILAHMEDAN - Medan : Dandim 0201/BS Kolonel Roy Hansen J Sinaga memberi hukuman disiplin militer terhadap Serka H menyusul dugaan pelanggaran UU ITE oleh isteri yang bersangkutan, Jumat (22/05/20). 

Bertempat di Aula Kodim 0201/BS, hukuman yang dijatuhkan terhadap prajurit tersebut ada dua. Pertama, berdasarkan UU No25/2014 tentang hukum disiplin militer dan kode etik Prajurit TNI (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI).

ST Kasad No 3029 Th. 2018 tentang penggunaan Medsos oleh anggota TNI  AD dan keluarganya serta ST Kasad No166/2020 tentang penggunaan Medsos oleh anggota TNI AD dan keluarganya.

Menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer terhadap Serka H Babinsa Ramil 05 Kodim 0201/BS berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari. Bila tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali.

Kedua, terhadap LSK sebagai Istri, akan mendorong proses hukumnya atas dugaan pelanggaran terhadap UU No19/2016 tentang perubahan atas UU No11/2008 tentang ITE dengan pelaporan kepolisian sesuai prosedur hukum yang ada.

Pada proses penjatuhan hukuman dihadiri seluruh perwira staf dan prajurit berpangkat Serka ke atas dan disaksikan Asintel Kodam I/BB Kolonel Baginta Bangun. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini