|

Berkedok Rumah Makan Ayam Geprek, Polres Grebek Sarang Narkoba


INILAHMEDAN - Labuhanbatu : Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit Idik I Iptu Adolf Purba dan anggota menggerebek sebuah ruko.

Yang berkedok rumah makan ayam geprek di Jalan Ampera Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu karena diduga sebagai sarang peredaran narkoba.

Alhasil pihaknya mengamankan I alias Mel (38), warga Jalan Setia Budi Kota Tebing Tinggi, IF (29) tukang masak, dan Rif (19), warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Bilah Hulu.

" Kita mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu 0,30 gram, 1 buah bong dan 1 bungkus rokok gudang garam,” sebutnya.

Kasat mengatakan, Sabtu lalu sekira pukul 09.00, ia bersama personel melakukan penyelidikan dan mapping sasaran di Jalan Ampera dan dari hasil penyelidikan sasaran TKP diketahui dan pukul 21.00 dilakukan penggerebekan yang didampingi Kadus setempat.

" Saat penggrebekan ditemukan TSK Mel sedang berdiri dekat tangga dan seketika membuang 1 plastik klip berisi kristal dari tangan kirinya. Kemudian, posisi IF berada di dekat pintu dan Rif sedang duduk di dapur,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Kasat, di dalam rumah ditemukan seperangkat alat hisap sabu (Bong) terletak di lantai dekat tangga.

Selain itu, Mel mengaku saat ini telah pisah ranjang selama 11 tahun dengan suami pertamanya yakni BS yang saat ini menjalani hukuman di Tanjung Gusta atas narkotika dan penggelapan mobil.

" Dia ditangkap di Medan sekitar tahun 2010 – 2011. Dari suami pertama punya dua orang anak. Tahun 2015, Mel menikah secara adat dengan DW dan punya 2 orang anak. Mulai Maret 2020, hubungan Mel dengan suaminya DW tidak akur dan Mel mengusir suaminya dari rumah, karena tidak mau bekerja dan saat ini DW informasinya berada di Pekan Baru,” terangnya.

Menurut Mel, narkotika diperoleh dari TSK RS di Desa Pondok Ceblong dan saat dilakukan pengembangan, namun tidak berhasil menemukan Ris.

Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Labuhan Batu untuk dilakukan proses penyidikan dan terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Penggerebekan tersebut sebagaimana dalam menindaklanjuti atensi Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin Siregar. Sebelum melakukan penggerebekan, AKP Martualesi Sitepu telah memohon agar Polda Sumut menggrebek ruko tersebut.

" Info yang kami dapat pemilik ruko membuka warung nasi geprek, yaitu Ibu Mel merupakan DPO kasus narkoba dari Medan. Di mana suaminya sudah ditangkap di Medan, mohon ditindak komandan,” ujar Kasat pada Selasa (26/05/20).

Usai mendapat restu dari Kapolda, Sabtu (23/05/20) sekira pukul 21.00, Kasat bersama personel melakukan penggerebekan di Resto Star Jalan Ampera, Dusun Perhubungan, Desa Pondok Batu Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu.  (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini