|

23 Kab/Kota Gelar Pilkada 2020, Ini Pesan KPK ke Petahana

Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan GTPP Covid-19 Sumut Agus Tripriyono mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) melalui video konferensi  yang dipimpin Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua dan diikuti kepala daerah dari 11 kabupaten/kota Sumut, Rabu (06/05/2020).(foto: ist)


INILAHMEDAN - Medan: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para kepala daerah agar tidak main-main dengan anggaran penanganan Covid-19. Apalagi mempolitisasi anggaran Covid-19 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar di 23 kabupaten/kota tahun 2020.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) melalui video konferensi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut dan kepala daerah dari 11 kabupaten/kota Sumut, Rabu (06/05/2020).

Mewakili GTPP Sumut, diikuti Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan Agus Tripriyono dan Plt Kepala BPKAD Sumut Ismael P Sinaga. Keduanya berpartisipasi dalam video konferensi dari Posko GTPP Sumut Jalan Sudirman Nomor 41 Medan. Ada pun 11 kabupaten/kota yang ikut pada rapat yakni Pematangsiantar, Tanjungbalai, Karo, Pakpak Bharat, Toba, Humbang Hasundutan, Samosir, Langkat, Dairi, Batubara dan Tapanuli Utara.

Maruli menyampaikan beberapa penekanan untuk menjadi perhatian bagi para kepala daerah terkait pengelolaan anggaran penanganan Covid-19. Salah satunya potensi penyelewengan anggaran bansos terutama terkait menjelang Pilkada yang diikuti oleh petahana atau kepala daerah yang maju kembali dalam Pilkada tahun 2020.

“Sebanyak 23 pemkab/pemko di Sumut akan mengikuti Pilkada serentak tahun 2020. Sebagian besar memiliki calon petahana. Kami ingatkan jangan memanfatkan situasi Covid-19 ini untuk kepentingan politiknya. Ini menjadi perhatian dan pengawasan bersama. Hak rakyat jangan sampai diselewengkan atau dipolitisasi,” tegasnya.

Potensi penyimpangan lain yang juga perlu pengawasan ketat, kata Maruli, adalah manipulasi data dan pengadaan data fiktif, pengadaan bansos terutama yang non tunai serta pemotongan nilai bansos saat penyaluran.
“Kami mendorong keterlibatan aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawalan dan pendampingan, khususnya terkait proses pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ),” ucap Maruli.

Untuk segala bentuk sumbangan yang dihimpun oleh GTPP, Maruli menegaskan agar dilakukan pengadministrasian yang jelas serta dipublikasikan kepada masyarakat termasuk penggunaannya.

“Prinsipnya ialah efektif, transparan dan akuntabel. Mudah-mudahan tidak ada keraguan. Karena aturan semua juga sudah jelas baik melalui Surat Edaran KPK, Mensos, Mendes, Instruksi Mendagri, tolong dipelajari,” pesannya.

Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan GTPP Covid-19 Sumut Agus Tripriyono menyampaikan perkembangan terakhir terkait penyaluran bantuan Pemprov ke kabupaten/kota. Di mana beberapa pemkab/pemko meminta agar disalurkan bantuan tunai dan ada yang meminta bantuan non tunai berupa sembako.

“Kita masih menunggu konfirmasi dari pemkab/pemko yang menginginkan bantuan berupa sembako dan berupa uang tunai. Bagi yang memilih sembako, paket akan disalurkan langsung ke daerah masing-masing. Sedangkan bagi yang memilih tunai, setelah uang ditransfer disarankan agar pemkab/pemko mengelola uang tersebut untuk dibelanjakan menjadi sembako di daerah masing-masing. Kata Pak Gubernur, ini juga sebagai upaya untuk menggerakkan ekonomi di daerah tersebut,” jelas Agus.

Agus juga mengimbau agar pemkab/pemko memfasilitasi aparat desa dalam melakukan refocusing dan realokasi dana desa terkait anggaran penanganan Covid-19, sehingga tidak ada keraguan dari aparat desa yang masih bingung dalam mengambil langkah dan mengelola dana desa untuk kepentingan penanganan Covid-19.(imc/bsk)



Komentar

Berita Terkini