|

Tukang Tempel Ban Nyambi Kurir Sabu Diciduk Polisi


INILAHMEDAN - Sergai : Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan menciduk Abdullah Ade alias Dedek (30), warga dusun III Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di pinggir jalan umum Medan Tebing Tinggi.

Informasi menyebut, Dedek merupakan kurir sabu yang keseharian sebagai tukang tambal ban. Ia menjadi perantara jual beli sabu sudah dijalani 1 bulan setengah dengan komisi atau keuntungan sebesar Rp20.000.

Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti 1 plastik klip transparan kecil sabu dengan berat 0,85 gram, 1 plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp100.000 dan satu handphone nokia hitam.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan penangkapan tersebut atas laporan masyarakat tentang adanya pengedar sabu yang akan memasok kepada para supir di wilayah dusun III Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

" Atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan sesuai di tempat kejadian perkara selama tiga hari, selanjutnya melakukan under cover buy kepada tersangka. alhasil tersangka dapat di kelabui petugas dan melakukan penangkapan berikut barang bukti narkotika jenis sabu," ujarnya, Senin (27/04/20).

Ia menyebut pula bapak dua anak tersebut mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang bernama inisial P, warga Desa Sei Sijenggi,  Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dengan maksud akan dijual kembali kepada seorang berinisial S yang terlebih dahulu memesan sabu kepada tersangka.

" Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara," tukas Kapolres. (imc/joy) 

Komentar

Berita Terkini