|

Mulai Besok WNA Dilarang Masuk Maupun Transit Di Indonesia


INILAHMEDAN - Jakarta : Mulai 2 April 2020 (besok) berlaku pelarangan sementara bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk maupun transit ke wilayah Negara Republik Indonesia. Hal itu sekaitan dengan penekanan dalam mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

" Diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting melalui video teleconference pada Selasa (31/03/20) malam.

Melansir CNNIndonesia, Rabu (01/04/20), larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturan ini berlaku mulai 2 April 2020 sampai waktu yang tak ditentukan.

Ia mengatakan aturan larangan masuk dan transit tersebut memiliki pengecualian terhadap sejumlah WNA. Antara lain yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan.

Meski demikian, harus ada syarat yang mereka penuhi. Syarat yang diberikan yakni, memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara dan telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19.

" Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia," ujarnya.

Permenkumham itu, kata Jhoni, juga mengatur regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia.

Pertama, orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya.

Akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi serta tak dipungut biaya.

Kemudian, orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang lagi.

Juga diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi serta tak dipungut biaya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan pemerintah memutuskan melarang warga asing dari seluruh dunia untuk masuk dan transit ke Indonesia demi menekan penyebaran virus corona.

Keputusan ini diambil oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas bersama menteri kabinet secara virtual.

Jokowi juga menetapkan kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat dalam pandemi virus corona. Ia menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menanggulangi virus corona.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu mengaku sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) dan keputusan presiden (Keppres) terkait penanganan virus corona. Ia berharap kebijakan PSBB ini bisa efektif berjalan setelah dua payung hukum baru itu terbit. (**/imc/joy)
Komentar

Berita Terkini