|

Medan Tertinggi Terkena Covid-19 Dan Masuk Zona Merah


INILAHMEDAN - Medan : Kota Medan menduduki ranking satu penyebaran virus corona di Sumut dan sudah ditetapkan sebagai zona merah.

Namun, warga di beberapa daerah tersebut seperti Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang belum mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19.

" Ada pertanyaan, sampai hari ini Kota Medan menjadi daerah tertinggi hasil sebarannya, tapi sepertinya warga belum juga sadar untuk melakukan pembatasan sosial," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Mayor Whiko dalam konferensi pers secara live di media center Gugus Tugas Covid-19 di kantor gubernur Sumut, Rabu (15/04/20).

Ada lima kecamatan berstatus zona merah  yaitu Kecamatan Medan Tuntungan, Johor, Selayang, Baru dan Medan Sunggal.

Data persebaran Covid-19 disampaikan Whiko, sebanyak 129 orang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) meningkat dari hari sebelumnya sebanyak 101 orang.

Untuk yang positif atau terkonfirmasi mengidap covid-19 sebanyak 102 orang, dari hasil PCR (78 orang) dan Rapid Test (24). Sementara data meninggal dunia sebanyak 9 orang dan sembuh 12 orang.

" Hasil sebaran, Kota Medan terbanyak merawat PDP yaitu 66 orang," kata Whiko.

Sementara hasil PCR sebanyak 58 orang dan sisanya Rapid Test, keduanya menyatakan positif. ODP 739 orang.

Meninggal dunia 6 dan sembuh 7 orang. Disusul PDP di Simalungun 20 orang dan Deliserdang 11 orang.

Bahkan, menurutnya, ada laporan yang menyebutkan swalayan di beberapa tempat ramai dikunjungi. Whiko mengingatkan agar menghindari keramaian, menjaga jarak fisik dan menggunakan masker.

Ketiga hal itu menjadi jalan menekan penyebaran covid-19 di masyarakat. Di mana wabah bisa saja menular ke seseorang yang disebutkan sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG).

OTG adalah orang-orang yang tanpa gejala infeksi saluran pernafasan, namun memiliki riwayat kontak erat dengan penderita covid-19.

Untuk swalayan yang tetap buka selama masa wabah, pihaknya meminta agar pelayanan bagi pelanggan menggunakan nomor antrean untuk membatasi jumlah orang di dalam satu gedung.

Pemilik juga harus menyediakan fasilitas pencegah virus selain nomor antrean yaitu tempat mencuci tangan. PSBB alternatif terakhir  Jika terjadi lonjakan penyebaran covid-19.

Ia juga menekankan, tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meski hal ini  diakuinya sebagai langkah alternatif terakhir untuk menekan pernyebaran virus.

Whiko menilai, langkah tegas yang dilakukan dengan merazia tempat keramaian hingga membubarkan kerumunan oleh aparat kepolisian masih memadai.

" Kalau ada indikasi lonjakan, keputusan PSBB akan dipertimbangkan," ucapnya.

Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengambil tindakan dengan membentuk tim penertiban dan sosialisasi penggunaan masker agar penyebaran corona virus disease 2019 khususnya di lima kecamatan tersebut bisa dimusnahkan.

Selain meminta masyarakat mengenakan masker, tim juga bertugas membubarkan masyarakat yang masih berkumpul di pusat pembelanjaan, kafe maupun rumah makan.

Tim terdiri dari unsur kecamatan, polsek, koramil, satpol PP, Badan Penanggulan Bencana Daearah (BPBD) Kota Medan dan KNPI.

Akhyar mengatakan, penggunaan masker bagi masyarakat yang berada di luar rumah merupakan hasil kesepakatan bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Medan.

Sebab, pemakaian masker saat ini merupakan kebutuhan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

Pemko Medan menyediakan sejuta masker untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat. Diakui Akhyar, jumlah tersebut masih kurang karena penduduk Kota Medan saat ini berjumlah sekitar 2,8 juta jiwa. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini