|

Dua Tersangka Narkoba Dijaring Petugas


INILAHMEDAN - Sergai : Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menjaring dua tersangka narkoba dalam satu penyamaran pada Sabtu (18/04/20).

Keduanya yakni, Tri Sutrisno Alias Sutris (30), warga Dusun I, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan dan Alfandi Syah Dewa Dalimunte(21), warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, membenarkan kedua tersangka ditangkap disebuah cangkruk di Dusun 4, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

" Mereka saat itu sedang menunggu pembeli yang ternyata seorang polisi melakukan 'under cover buy' (penyamaran)," ujarnya, kemarin.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 1 lembar plastik klip transparan narkotika sabu dengan berat 0,40 gram dan satu  HP merk Hammer putih.

Kedua tersangka itu diringkus dari tindak lanjut laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. " Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli," katanya.

Tersangka Tri Sutrisno Alias Sutris sebagai pengedar sabu yang diperoleh dari BHD melalui perantara tersangka Alfandi Syah Dewa Dalimunte.

Sutris membeli sabu dari inisial BHD seharga Rp450.000 dan akan dijual kembali seharga Rp500.000 kepada pembeli yang ternyata seorang polisi.

Pengakuan tersangka Tri Sutrisno alias Sutris, dirinya hanya sebagai pengedar sudah satu bulan lamanya.

Sementara tersangka Alfandi Syah Dewa Dalimunthe disuruh oleh BHD untuk mengantarkan sabu kepada tersangka Tri Sutrisno dengan upah diberi paketan sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini