|

DimInta Hentikan Operasi KRL, Usulan 5 Kepala Daerah Ditolak


INILAHMEDAN - Bandung : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menolak usulan lima kepala daerah. Yakni di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) untuk menghentikan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulkifri mengatakan akan melakukan pembatasan. Sebab, KRL masih melayani warga yang kegiatan dan pekerjaannya dikecualikan selama PSBB.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 Jawa Barat Berli Hamdani mengatakan akan memperketat aturan physical distancing.

Selain itu, itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta berkaitan jadwal kedatangan dan keberangkatan KRL di daerah Bodebek yang diatur setiap satu jam sekali.

" Kita berkoordinasi dengan DKI, selain jarak kedatangan-keberangkatan satu jam, juga dengan membatasi jam operasional serta jumlah penumpang dalam satu gerbong," tutur Berli saat dihubungi seperti dikutip dari detikcom pada Jumat (17/04/20).

Kemenhub akan membatasi jumlah penumpang KRL perkotaan dan antarkota. Untuk KA antarkota ditetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimum 65 persen dari jumlah tempat duduk.

Sedangkan kapasitas maksimal penumpang KA perkotaan 35 persen. " Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penumpukan penumpang baik di stasiun maupun di dalam KRL. Penerapan physical distancing pastinya akan diperketat," kata Berli.

Dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara, physical distancing artinya dalam bahasa Indonesia menjaga jarak aman antara satu orang dengan orang lainnya. Harapannya langkah itu bisa menekan penyebaran virus corona.

Pihaknya akan memantau perkembangan situasi terkini terkait KRL dan PSBB di Bodebek. " Langkah berikut akan dievaluasi bagaimana selanjutnya," ujar Berli. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini