|

Dendam Dituduh Mencuri, Roni Bacok Jery Lagi Tidur


INILAHMEDAN - Deliserdang: Tim Reskrim Polsek Delitua mengamankan Roni Perangin-angin alias Codri (25), warga Jalan Besar Delitua, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Rabu (15/04/20).

Ia diamankan polisi karena telah melakukan tindak penganiayaan berat (membacok) Jerry Anthony Barus (39), warga Jalan Sukamaju, Lingkungan IV, Kelurahan Delitua.

Informasi dihimpun, penganiayaan dilakukan Codri karena merasa dendam terhadap tuduhan korban yang mengatakan bahwa telah mencuri seekor anjing miliknya.

"Jadi motif tersangka adalah tindak pidana dalam percobaan pembunuhan. Dimana pelaku merasa dendam dituduh mencuri anjing peliharaan korban," kata Kapolsek AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Idhem Sitepu.

Sehingga, menurutnya, tersangka berencana membunuh korban dengan cara membacok kepalanya saat tidur di warung.

"Awalnya, korban yang datang kepada pelaku dengan menuduh pelaku telah mencuri anjingnya. Untuk jaminan agar anjing korban dikembalikan, HP milik pelaku disita," jelasnya.

Merasa tidak senang atas tuduhan itu, pelaku balik ke rumah dan mengambil senjata tajam (parang).
Kemudian pelaku kembali ke warung dan melihat korban tengah tertidur spontan menganyunkan senjata tajam ke arah kepala dan wajah korban.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku melarikan diri yang akhirnya berhasil diringkus petugas kepolisian.

"Kini pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.

Sementara barang bukti yang turut diamankan berupa sebilah parang yang digunakan untuk menganiaya korban. (imc/joy)



Komentar

Berita Terkini