|

Dampak Wabah Covid-19, Cuti Idulfitri di Akhir Tahun


INILAHMEDAN - Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan perubahan cuti bersama Idulfitri yang semula Mei menjadi akhir tahun 2020.

Pergeseran itu dilakukan agar masyarakat tak mudik bulan depan akibat pembatasan sosial yang sedang digalakkan demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Penetapan tersebut tertuang dalam revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Nomor 391/2020, No 02/2020 dan No 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

" Sehubungan dengan pergeseran cuti bersama tahun 2020, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020," seperti dikutip dari SKB 3 Menteri, melansir CNNIndonesia.com, Jumat (10/04/20).

Isi SKB itu menjelaskan bahwa cuti bersama Idul Fitri yang semula 26-29 Mei 2020 digeser menjadi 28-31 Desember 2020. Namun, untuk perayaan hari raya Idul Fitri tetap digelar pada 24-25 Mei 2020.

Sementara tambahan cuti lain juga diberikan saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.

Keputusan ini diteken Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 9 April 2020.

Berikut rincian libur nasional dan cuti bersama 2020:

Libur nasional

1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
10 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
7 Mei: Hari Raya Waisak 2564
21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama

21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
28 dan 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
24 Desember: Hari Raya Natal
28, 29, 30, dan 31 Desember: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Sebelumnya, Menko PMK menyatakan pemerintah terpaksa menggeser itu demi menekan penyebaran virus corona ke daerah karena mudik Lebaran.

Pemerintah telah melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan mudik terkait pandemi tersebut. (imc/joy)
Komentar

Berita Terkini