|

Tegakan Perda, Satpol PP Asahan Tertibkan PK5 dan Reklame Tanpa Izin


INILAHMEDAN - Asahan: Satpol PP Kabupaten Asahan mlakukan penertiban kepada para pedagang kaki lima (PK5) dan Reklame tanpa izin dan habis masa berlakunya di seputaran Kota Kisaran, kata Plt Kasat Pol PP Asahan, Sopyan Manulang melalui Kasi Penyidik dan Penyidikan Pramudya Wisnu, Selasa (24/03/2020).

Penertiban ini merupakan wewenang dan tugas dan fungsi tugas (tupoksi) Satpoln PP untuk menegakkan Perda Asahan.

"Reklame sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang pajak reklame dan untuk pedagang Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang ketentraman dan keteriban umum," Jelas Wisnu.

Wisnu mengimbau para pedagang agar tertib tidak mengganggu ketertiban umum. “Jika telah ditertibkan pasti berdagangnya tetang dan tampak rapi ” kata Wisnu. (imc/adlin)

Komentar

Berita Terkini