|

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Mr X Di Sungai Denai


INILAHMEDAN - Medan : Penemuan sesosok mayat pria (Mr X) di Sungai Denai oleh warga akhirnya diungkap pihak kepolisian.

Terduga pelaku berinisial MAA alias Toni (32), warga Jalan Menteng VII, Gang Bahagia, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang diringkus pada Minggu (15/03/20).

Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, titik terang pengungkapan kasus penemuan mayat yang hanyut di Sungai Denai diketahui saat personil Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyisiran di seputaran lokasi tersebut.

Tiba-tiba polisi melihat adanya seseorang yang kabur melarikan diri dari dalam gubuk yang berada di pinggiran sungai itu.

" Sempat dikejar tapi saat itu tersangka berhasil kabur,” katanya pada temu pers di Mako Polsek Medan Area, Senin (16/03/20) sembari menambahkan kemudian polisi pun yang melakukan pengembangan unttuk memperoleh identitas pria yang mendadak kabur tersebut.

Begitu dicek di rumah tersangka ditemukan ceceran darah dan pisau. Sehingga tak perlu waktu lama, tersangka yang sempat kabur itu akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di kolong tempat tidur rumah kerabatnya Jalan Bantan, Kelurahan Tirtosari, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan Provinsi Sumut.

" Dari pemeriksaan tersangka ini tidak ada gangguan kejiwaannya,” ungkap Irsan.

Menurutnya, motif tersangka karena melihat korban melintas di area gubuknya yang berada di pinggiran Sungai Denai pada Jumat (13/03/20) petang.

Lalu tersangka memanggil korban dan menanyakan apakah korban mau mencuri. Tersangka menyeret tubuh korban yang dituduh maling tersebut ke dalam rumahnya.

" Tidak ada motif lain, tersangka ini hanya merasa curiga kalau si korban ingin melakukan pencurian," sebutnya.

Di dalam rumah, tersangka menginterogasi korban dengan kondisi tangan dan kaki terikat. Selang 2 jam kemudian, tersangka yang geram lantaran korban tidak kunjung mengaku, kemudian menjambak rambut korban yang tiarap dengan tangan dan kaki terikat serta menyiksanya. 

Usai menghabisi nyawa korban, penjagal ini lalu membopong tubuh korban dan membuangnya ke Sungai Denai dimana jasadnya ditemukan warga di Sabtu (14/03/20) sore.

Dibagian lain, Wakapolrestabes Medan mengimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga laki-laki dengan umur sekitar 24 tahun agar segera melapor ke pihak berwajib.

“ Sampai saat ini status korban masih Mr X,” tandasnya.

Sementara tersangka saat ditanya wartawan alasannya tega membunuh korban mengaku karena menyakini kalau korban merupakan pelaku pencurian.

“ Tempat kami sudah sering kemalingan," ujarnya singkat.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 jo 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (joy)
Komentar

Berita Terkini