|

Komisi 2 Minta PT Ikaindo Sahuti Keluhan Warga Soal Pencemaran Udara


INILAHMEDAN - Medan: Komisi 2 DPRD Medan meminta PT Ikaindo mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan Pemko Medan terkait operasional perusahaan.

Ketua Komisi 2 Aulia Rachman mengemukakan hal itu saat memimpin kunjungan kerja komisi ke PT Ikaindo di Jalan KL Yos Sudarso, Senin (23/03/2020).

Turut dalam kunker antara lain Wakil Ketua Komisi 2 Sudari dan anggota Modesta Marpaung, Surianto (Butong), Janses Simbolon. Mereka diterima Kepala Operasional Produksi PT Ikaindo T Sitanggang.

Kunker Komisi 2 berkaitan adanya laporan masyarakat sekitar bahwa udara di lingkungan mereka tidak sehat akibat operasional perusahaan.

"Pertemuan ini untuk mencari solusi atas pengaduan masyarakat tentang limbah abu yang dihasilkan perusahaan menempel di rumah dan pekarangan mereka," kata Aulia kepada wartawan.

Sementara Sudari meminta agar pihak perusahaan lebih peduli dengan lingkungan dan jangan mengabaikan keluhan-keluhan warga sekitar tentang pencemaran udara dan limbah cair.

"Kalau dilihat dari laporan UKL/UPL, limbah cair parameter yang ditest tidak sesuai dengan Permen LH. Ketika ditanya tentang Sertifikat Layak Operasi (SLO) untuk boilernya, pihak pabrik tidak paham. Sementara hal itu sangat berkaitan dengan keselamatan para pekerja," ucapnya.

Sementara staf Bidang Pencemaran dan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Ramdansah mengatakan limbah cair PT Ikaindo sudah ditest dan telah memenuhi standarisasi yang dikeluarkan pemerintah.(imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini