|

Kapolrestabes : Tidak Cukup UU Narkotika Tapi Harus Dilapis UU No 8


INILAHMEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka ZH Bandar (BD) dalam kasus narkoba, Kamis (19/03/20).

" Ini baru yang pertama kali dalam pengungkapan kasus TPPU tindak pidana narkotika jajaran Polrestabes wilayah Sumut oleh Sat Narkoba yang patut diberi apresiasi dan kalau untuk jajaran Poldanya yakni Polda Sumsel terlebih dahulu," ujarnya.

Didampingi Kasat Narkoba AKBP Sugeng Ryadi, Kasi Pidum Kejari dan para personil, mantan ajudan presiden itu menyebutkan untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni pasal 3 dan 4 UU No 8/2010 tentang TPPU subsider pasal 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun denda Rp 10 Milyar.

Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut adalah merupakan bentuk gotong royong dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.

Proses komunikasi, kordinasi sampai kolaborasi yang efektif dari instansi terkait diantaranya, Kejari Medan, PPATK dan Penyedia Jasa Keuangan.

" Sehingga prosesnya telah dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan materil untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti nantinya," ungkapnya.

Untuk aset barang tidak bergerak, menurut dia, ada 6 diantaranya berupa bangunan rumah. Sedangkan untuk aset bergerak yakni dua kenderaan bermotor.

Aset tersebut dibuat atas nama isteri tersangka yang kini sama sama menjalani proses hukum tindak pidana narkoba. Sementara untuk nilai uang yang ditotal dari aset tersebut berjumlah Rp 7-8 Milyar.

" Ini merupakan upaya bersama upaya gotong royong untuk memerangi layer-layer dua dan layer-layer tiga dari para pelaku tindak pidana narkoba," jelasnya.

Artinya, ketika para pelaku tindak pidana narkoba diproses dengan UU No 35/2009 itu tidak cukup yang harus dilapis lagi dengan UU No 8/2010 untuk TPPU.

" Ini adalah wujud komitmen dari para penegak hukum dalam memerangi tindak pidana narkoba yang menjadi musuh bersama bangsa Indonesia," ucapnya. (joy)





 

Komentar

Berita Terkini