|

Kabur Dari Lapas Tak Tobat, Eks Napi Diberi 'Hadiah'


INILAHMEDAN - Medan : Seorang eks narapidana (Napi) yang berhasil kabur dari Lapas Narkoba Hinai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut, ternyata tidak membuat dirinya untuk tobat.

Buktinya, AHC alias Dedek (35) eks Napi itu, warga Pasar V, Salak 28, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, malah menjadi spesialis maling handphone dengan modus mencongkel jendela lalu mengambilnya dengan menggunakan tanggok.

Kini akibat perbuatannya, ia kembali meringkuk di sel tahanan. Bahkan, kakinya pun juga harus ditembus peluru Tekab Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan lantaran mencoba melawan dan melarikan diri saat dibawa untuk mencari barang bukti kejahatannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kaur Bin Ops Iptu R Samosir, tersangka berhasil ditangkap dari Jalan Jermal XV di simpang 3 Tanah Garapan, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan, Provinsi Sumut pada Jumat (13/03/20) pukul 19.00 WIB.

"Ada 2 laporan polisi yang mengarah ke aksi pencurian yang dilakoni tersangka. Pertama tertuang dengan dasar LP/689/III/yan2.5/2020 SPKT Polrestabes Medan dengan korbannya, Ocep Irwansyah Siregar (21), warga Dusun IV, Paret Remo, Padang Tualang, Kabupaten Langkat," ujarnya, kemarin.

Kemudian LP/690/III/Yan2.5/2020 /SPKT Polrestabes Medan dengan korbannya M Ridwan (52), warga Jalan Beringin Pasar V, Dusun XIV Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Ia mengatakan tersangka merupakan narapidana yang kabur pada saat terjadinya kerusuhan di Lapas Narkotika Kelas III Hinai, Kabupaten Langkat pada 17 Mei 2019 lalu.

Terbongkarnya aksi pencurian hingga penangkapan terhadap tersangka setelah polisi menerima laporan salah satu korban yang kehilangan 2 unit handphone miliknya di rumah, di Dusun Salak, Pasar V Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Bermodalkan obeng dan tanggok, tersangka merusak jendela rumah korban dan menyikat 2 unit handphone merk Redmi Note 8 dan Zenfone 4 Max. 

Sebulan melakukan penyelidikan, Tim Tekab Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan akhirnya mengendus keberadaan tersangka di Jalan Jermal XV, Tanah Garapan, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan. Polisi langsung ke lokasi dan berhasil menangkapnya.

" Dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah para korban dan mengambil handphone dengan menggunakan tanggok.

Tersangka juga mengakui bahwa dirinya merupakan salah satu narapidana yang kabur pasca kerusuhan 17 Mei 2019 di Lapas Narkotika kelas III Hinai, Kabupaten Langkat tersebut. (joy)
Komentar

Berita Terkini