|

39 TKI Didiuga Illegal Diamankan Polres


INILAHMEDAN - Tanjungbalai : Sebanyak 39 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Malaysia diamankan Satreskrim Polres Tanjungbalai pada Jumat (13/03/20).

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, para TKI itu diduga Ilegal dan masih dalam pemeriksaan, pendataan serta kesehatannya.

Mereka terdiri dari 26 pria, 10 wanita, 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Sembilan warga Asahan, dua Tanjungbalai, tiga Medan, dua Batubara, lima Bandar Lampung, tiga Jambi, empat Lampung, dua Langkat, dua Aceh, dua Asahan, dua Riau, dua Bedagai dan satu dari Medan. 

Selain para TKI itu, petugas juga turut mengamankan Tekong/ABK,
Zuhri Masmarta( (38) warga Aek Loba, Pekan Asahan.
Sulaiman Marpaung (44) sebagai Kwanca Kapal, warga Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Firmansyah Hasibuan (43)  ABK, warga Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan Rudianto (34) ABK, warga Seidadap, Asahan.

Disebutkan, tim Opsnal Satreskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada Kapal Motor Tanpa Nama membawa penumpang TKI dari Malaysia.

Informasi tersebut ditindak lanjuti Unit Opsnal dengan menyewa satu unit kapal.

Ternyata saat diperairan Tanjungbalai, Asahan menemukan Kapal Motor Tanpa Nama tersebut, namun bermerk Mitsubishi PS 100 dengan membawa penumpang. 

Selanjutnya kapal diamankan di Dermaga Sat Pol Airud Polres Tanjung Balai. Sedangkan 39 penumpang dibawa ke Satreskrim.

Mereka telah dilakukan pendataan dan juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan bekerja sama dengan Dinas Karantina kesehatan Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Karantina Kesehatan, seluruhnya dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani.

Dari hasil pemeriksaan juga tidak ditenukan barang barang terlarang. Seluruh penumpang dan Tekong, Kwanca, ABK masih menjalani pendataan di Satreskrim sebelum dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai. (joy)


Komentar

Berita Terkini