|

Tim Pegasus Ringkus Spesialis Rumah Kosong


INILAHMEDAN - Medan : Empat tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis rumah kosong diringkus tim Pegasus Polsek Medan Kota.

Keempatnya antara lain, Mahyudi (39) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Subur Lama, Julpan (42) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Perwira, Francisco (37) warga Jalan Mangkubumi Gang Aceh Bawah dan Arifin (38) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Perwira.

" Mereka kita tangkap saat beraksi di rumah kosong di Jalan Lingkar Jati, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun pada Rabu 4 Februari 2020 lalu," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Manullang Ainul Yaqin, Selasa (11/02/20).

Ia mengatakan rumah kosong tersebut milik Leo Koswara (48) di Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia.

" Penangkapan mereka setelah kita mendapat informasi dari Kepala Lingkungan (Kepling), Isar Sitanggang bahwa ada rumah kosong sedang dibongkar," jelasnya yang didampingi Panit I Reskrim Ipda Rambe.

Dari para tersangka itu diamankan pula barang bukti yakni, dua kusen jendela dan sarung lampu untuk sembahyang.

" Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang diancaman sembilan tahun penjara," tukasnya. (joy)
Komentar

Berita Terkini