|

Tak Patuh Penetapan PTUN Tunda Pemecatan Tiga Direksi PD Pasar, DPRD Panggil Pemko Medan


INILAHMEDAN - Medan: Komisi 1 DPRD Medan segera memanggil bagian hukum Pemko Medan terkait tidak dilaksanakannya penetapan sela PTUN Medan yang menunda SK pemecatan tiga direksi PD Pasar Medan.

"Secepatnya kita panggil untuk mempertanyakan alasan mereka (Pemko) hingga saat ini tidak mematuhi ketetapan PTUN Medan yang menunda SK pemecatan tiga direksi PD Pasar yang dikeluarkan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution," kata juru bicara Komisi 1 DPRD Medan Parlindungan Sipahutar kepada wartawan di Medan, Selasa (04/02/2020).

Menurut Parlindungan, Komisi 1 tidak mempersoalkan substansi permasalah pencopotan tiga direksi PD Pasar. Tapi mempertanyakan Pemko Medan mengapa tidak memgindahkan adanya penetapan PTUN Medan yang menunda SK pemberhentian tiga direksi PD Pasar tersebut.

Kata Parlindungan, seharusnya Pemko Medan lebih taat hukum ketika PTUN Medan mengeluarkan produk hukum.

 "Ini artinya Pemko Medan sudah terang-terangan melanggar ketetapan hukum," tandasnya didampingi Sekretaris Komisi 1 Habiburrahman bersama sejumlah anggota komisi antara lain Roby Barus, Mulia Syahputra Nasution, Abdul Rani, Abdul Latif, Edi Syahputra, Margaret dan Sahat Simbolon.

Sementara Roby Barus menegaskan tidak ada alasan Pemko Medan untuk tidak mematuhi penetapan PTUN Medan soal penundaan SK pencopotan tiga direksi PD Pasar Medan.

"Kami sepakat untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan mengundang Pemko Medan untuk mempertanyakan ini," katanya.(imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini