|

Sikat HP Di Warnet, Duda Beranak Dua Diciduk Polisi


INILAHMEDAN - Sergai : Duda beranak dua, CNM alias Irul (31) diringkus Polsek Perbaungan setelah dilaporkan korban Yan Halim Permadi Daulay (26) yang mengaku kehilangan HP Realme Type 5 Pro di Warnet. 

Informasi menyebut, korban saat kejadian sedang mengerjakan tugas di salah satu warnet Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai).

Waktu itu sekira pukul 01.10 Wib, korban kelelahan lalu ketiduran dan membiarkan HP nya dicarger. Ketika terbangun teringat akan Hpnya dan menanyakan pada penjaga warnet.

Penjaga warnet itu menyebut ada tiga lelaki yang tidak dikenalnya masuk ke warnet sembari menghampiri Hp korban yang sedang dicarger.

Tanpa pikir panjang melihat Hp tersebut, mereka mengambilnya dan langsung berlalu dengan tergesa-gesa. Dari keterangan penjaga warnet itu korban pun membuat laporan ke Polsek Perbaungan yang telah mengalami kerugian sebesar Rp 4.800.000.

Selanjutnya, menindak lanjuti laporan korban, petugas melakukan olah TKP serta memeriksa CCTV. Hasil rekaman CCTV petugas lalu meringkus seorang pelaku yakni Irul di Jalan Deli, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai saat mengutip SPSI pada Jumat (07/02/20).

" Sementara dua temannya, IW alias Toseng (36) dan FR (29) masih kita lakukan pengejaran, dan identitasnya telah kita pegang," sebut Kapolres Sergai AKBP Robin, Sabtu (08/02/20).

Menurutnya, untuk pelaku pihaknya menjerat pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara. (joy)
Komentar

Berita Terkini