|

Sidang DKPP KPU Sumut Masih Berlanjut



INILAHMEDAN - Medan : Ketua KPU Sumut menyatakan belum ada keputusan tetap dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang proses pengaduan masyarakat atas Caleg yang telah ditetapkan pada Pemilu tahun lalu.

" Ini baru sidang pertama dan belum ada hasilnya. Kita tunggulah bang," ujar Herdensi di KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, kemarin.

Menurutnya, dia belum menduduki ketua KPU Sumut saat penetapan dan pemilihan caleg yang dimaksud.

" Saya pada 24 September 2018 menjabat Ketua KPU. Sementara pemilihan bacaleg dan caleg berlangsung Juli 2018. Artinya proses mulai dari pencalonan caleg hingga perhitungan suara dan penetapan DCT untuk anggota dewan berlangsung pada Juli," sebutnya.

Terpisah, salah seorang Komisioner KPU Sumut, Mulia Banurea yang ditemui menyebutkan KPU Sumut merespon soal pengaduan yang disampaikan masyarakat. Namun, tidak semua persoalan yang diadukan itu harus diterima.

" Dari sidang DKPP kemarin itu yang kedua kalinya. Dan kita seoptimal mungkin berupaya membantah, sebab secara prosedural dan profesional seluruh tahapan sudah dilakukan," katanya.

Maka, menurutnya, tidak mungkin salah dalam menjalankan dan menetapkan caleg yang dimaksud.

" Apalagi masalah waktu itu karena SKP ijazah yang bersangkutan dipersoalkan akibatnya dilakukan sidang untuk memverifikasikannya," terangnya.

Sementara untuk memverifikasi tentu melibatkan para tim verifikater, bila ijazah SMA tim yang didatangkan melibatkan dinas pendidikan.

" Tapi bila bacaleg nya memakai ijazah Madrasah, yang menjadi tim verifikater dari Pokja Kemenag," ucapnya.

Ia juga mengatakan soal sidang DKPP itu dipandangnya tidak ada masalah. " Sebab kita menyakini KPU Sumut sudah taat pada penyelenggara," pungkasnya. (joy)







Komentar

Berita Terkini