|

Kemendagri Ubah Pencairan Dana Desa


INILAHMEDAN - Jakarta : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespon perubahan mekanisme pencairan dana desa yang telah disepakati, Kamis (13/02/20).

Sebagaimana diketahui mulai tahun ini, penyalurannya dengan mekanisme dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Kas Umum Daerah (RKUD) dan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama.

Berselang sehari dari kesepakatan tersebut, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo memimpin rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di 33 Provinsi.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama, Lantai III Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat, guna mensosialisasikan perubahan mekanisme pencairan di 33 provinsi seluruh Indonesia.

" Karena bapak Mendagri telah mendapat mandat dari bapak Presiden untuk melakukan pengawasan dan juga percepatan pemanfaatan dana desa, maka pada bulan ini akan dilakukan sosialisasi pada seluruh desa di Indonesia kurang lebih 74.954 desa,” katanya.

Untuk tahap awal, sosialisasi dan launching perdana akan dilaksanakan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Tak hanya itu, dalam waktu sama, dilakukan serempak diberbagai provinsi di Indonesia. Pemerintah daerah diminta untuk memfasilitasi kesuksesan kegiatan tersebut.

" Waktunya dilaksanakan secara serempak mulai tanggal 18, 20 dan 25, sesuai dengan jadwal. Namun pencanangan akan dilakukan tanggal 18 di Jawa Tengah di Kota Semarang. Sehingga tanggal 18 itulah akan dilaunching oleh bapak Mendagri, Ibu Menkeu dan juga bapak Mendes serta dari BPKP," urainya.

Sosialisasi akan dibagi dalam 3 (tiga) periode pelaksanaan, yakni pada 18, 20, dan 25 Februari. Masing-masing periode akan dilaksanakan oleh 11 provinsi secara serentak pada hari yang sama.

Dengan demikian, secara keseluruhan terdapat 33 provinsi, kecuali DKI Jakarta (karena DKI Jakarta tidak terdapat desa, namun kelurahan.

Untuk tanggal 18 Februari 2020, periode perdana sosialisasi, Mendagri direncanakan akan hadir di Kota Semarang, Jawa Tengah, terkait perubahan mekanisme penyaluran dana desa tersebut. Selain di Semarang, 10 Provinsi lain juga menyelenggarakan acara serupa dari Tim Kemendagri dan K/L terkait. (*/joy)
Komentar

Berita Terkini