|

Kemendagri : PLBN Bagian Dari BNPP


INILAHMEDAN - Jakarta : Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) diminta untuk menjaga eksistensi dan terbatas pada pengelolalan Pos Batas Lintas Negara (PLBN).

“ BNPP meskipun berkembang pesat dalam pengelolaan PLBN, namun akhirnya BNPP ini bagaikan komponen yang menangani PLBN, ini perkembangannya ya," kata Hadi di Rapat Koordinasi Kemendagri dan BNPP di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (21/02/20).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu mengatakan agar dipahami eksistensi BNPP tersebut.

" Karena kalau mengurusi PLBN terus BNPP semakin tenggelam, PLBN itu merupakan sub bagian salah satu elemen saja,” ujarnya.

Oleh karena itu, Hadi menekankan pembagian kerja yang jelas antar deputi, agar masing-masing deputi mampu mengambil peran sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

“Pembagian kerja harus dihidupkan bagian-bagian deputi itu, ini harus mengambil peranan, jangan sampai BNPP ini lama-lama runyam, oleh karena itu Kabag Organisasi bersama organisasi BNPP untuk pemantapan kedepan perlu dikembangkan, terutama mekanisme kinerja dan supaya terbangun sinergi antara Kemendagri dan BNPP,” pesannya.

Disamping itu, selain mengelola batas wilayah negara, pemantapan peran BNPP juga perlu dilakukan, mengingat keanggotaan BNPP terdiri dari 18 Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian serta 13 gubernur dikawasan perbatasan dibawah koordinasi dan pengawasan Kemendagri.

Badan Nasional Pengelola Perbatasan ( BNPP) adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 43/2008 tentang Wilayah Negara.

" BNPP merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dalam hal ini diduduki oleh Menteri Dalam Negeri yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tukasnya.  (*/joy)
Komentar

Berita Terkini