INILAHMEDAN – Medan: Kemelut di PD Pasar Medan berlanjut. Ratusan karyawan dan pegawai harian lepas (PHL) perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD) itu berunjuk rasa di kantor Bank Mandiri Jalan Pulau Pinang, Senin (24/02/2020). Dari sana, massa juga merangsek ke Kejaksaan Negeri Medan.
Kisruh PD Pasar terjadi lantaran Pemko Medan dalam hal ini Plt Wali Kota Medan tidak mentaati putusan sela PTUN Medan Nomor Penetapan: 11/G/2020/PTUN.MDN yang menunda pemecatan tiga direksi PD Pasar. Dan kemudian Plt Wali Kota Medan mengangkat Nasib sebagai Plt PD Pasar.
Padahal dalam kacamata hukum, Rusdi Sinuraya adalah Dirut PD Pasar Medan yang sah sesuai putusan sela PTUN tersebut. Namun Rusdi terhalang dalam menjalankan hak dan kewenangannya sebagai Dirut untuk mengurusi pasar dan para pegawai. Apalagi beberapa waktu lalu Rusdi ditarik paksa oleh petugas Satpol PP dari ruang kerjanya di PD Pasar. Rusdi pun akhirnya bersikap arif dan bijaksana dengan menyerahkan kasus pemecatannya ke PTUN yang saat ini masih dalam proses sidang gugatan sampai mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dampak dari kemelut di PD Pasar ini berimbas kepada pegawai dan PHL. Bahkan mereka terancam tidak mendapatkan gaji yang setiap bulannya seyogyanya mereka terima setiap tanggal 25.
Sementara Kuasa hukum PD Pasar Medan Zulkhairi mengatakan pasca keluarnya putusan sela PTUN Medan, secara hukum tiga direksi PD Pasar dapat kembali menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai Perda No 10 Tahun 2014 tentang BUMD Kota Medan.
“Seharusnya Pemko Medan mentaati putusan sela PTUN Medan. Dan biarkan tiga direksi menjalsankan tugas dan kewenangannya agar roda perusahaan berjalan normal dan tidak terkatung-katung seperti ini," kata Zulkhairi.
Berdasarkan hasil putusan sela PTUN Medan, kata Zulkhairi, yang berhak mengeluarkan atau membayarkan gaji karyawan adalah Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya yang diangkat oleh Wali Kota Medan.
“Jadi tidak ada niat Dirut dan dua direksi PD Pasar untuk menghambat dan atau menghalang-halangi penggajian apalagi tidak mau membayar gaji pekerja dan atau karyawan. Namun kewenangan beliau sebagai Dirut PD Pasar dihalangi. Jika beliau (Rusdi Sinuraya) diberikan kewenangan sebagai Dirut PD Pasar Medan maka beliau pasti akan menandatangi dokumen untuk pembayaran gaji dimaksud. Jadi jangan diputarbalikkan faktanya,” tegasnya.
Zulkhairi menegaskan saat ini Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya selalu bersedia menunggu kedatangan Direktur Keuangan dan Kabag Keuangan untuk menandatangani amprah gaji karyawan dan PHL PD Pasar Kota Medan.
“Rusdi Sinuraya kapan saja siap menerima dan menandatangi amprah gaji dan cek dari Direktur Keuangan Osman Manalu dan Kabag Keuangan Zikriah agar gaji pegawai dan PHL dapat segera dicairkan,” bebernya.
Zulkhairi mengimbau kepada kedua belah pihak untuk legowo dan mentaati putusan sela PTUN Medan.
“Mari taat sama hukum dan lakukan tugas dan kewenangan sesuai dengan tupoksinya,”
imbaunya. (imc/bsk)
imbaunya. (imc/bsk)