|

Jurtul Kim Diringkus Polisi


INILAHMEDAN - Sergai : Polsek Teluk Mengkudu meringkus tersangka Edy Sahputra alias Idi (42), warga Dusun IV, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu sebagai juru tulis (Jurtul) permainan judi (303) KIM pada Sabtu (15/02/20). 

" Tersangka ditangkap saat sedang menulis KIM dan berikut barang bukti hasil rekapan," kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Mantan Kapolres Batubara itu, penangkapan Edy Sahputra alias Idi tersebut oleh tim Opsnal unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu.

Sementara untuk barang bukti yang juga turut disita berupa uang senilai Rp 54.000. Selain itu, 2 buku notes bertuliskan nomor/angka tebakan, 1 pulpen dan 1 Handphone Nokia warna hitam.

" Jadi tersangka Edy Sahputra alias Idi kita tangkap dari informasi masyarakat kepada Polsek Teluk Mengkudu terkait adanya permainan judi jenis Kim," jelasnya.

Saat ditanya petugas, tersangka mengaku tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwewenang dalam menjalankan profesi sebagai jurtul Kim.

" Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun,” pungkasnya. (joy)
Komentar

Berita Terkini