|

Fitur Baru di Aplikasi Mobile JKN, Ini Beberapa Kemudahannya


INILAHMEDAN - Medan:  Memasuki tahun ke-7, pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan memperkenalkan beberapa kemudahan dalam pelayanan peserta JKN-KIS.

Kemudahan itu antara lain fitur baru di aplikasi Mobile JKN, mulai dari cek ketersediaan kapasitas tempat tidur di fasilitas kesehatan, mendaftarkan pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), melihat jadwal tindakan operasi, Program BPJS SATU (Siap Membantu) di rumah sakit, BPJS Kesehatan Jemput Bola, Program Praktis (Perubahan Kelas Tidak Sulit), Pelayanan HD dengan finger print.

“lni bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam peningkatan kualitas layanan, kemudahan serta keterbukaan akses informasi bagi peserta JKN KIS. Fitur-fltur dan program ini diharapkan akan membantu peserta saat membutuhkan pelayanan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratulainy, Rabu (26/02/2020).

Sari menjelaskan, BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) pertengahan November 2019 lalu sepakat untuk melakukan beberapa peningkatan kualitas pelayanan. Di antaranya berupa layanan antrean elektronik dalam rangka memberikan kepastian waktu layanan pada peserta JKN-KIS. Selain itu, rumah sakit harus memiliki display informasi ketersediaan tempat tidur untuk perawatan dan komitmen memastikan kemudahan pasien gagal ginjal kronis mendapatkan kemudahan layanan cuci darah.

“Kami akomodir kebutuhan untuk memenuhi komitmen tersebut melalui integrasi sistem informasi platform bersama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan dalam aplikasi Mobile JKN. Diharapkan dukungan seluruh fasilitas kesehatan baik itu FKTP maupun FKRTL atau rumah sakit yang bekerja sama untuk dapat mengintegrasikan sistem ini secepatnya. lni bagian dari komitmen BPJS Kesehatan karena tahun ini merupakan tahun pelayanan dan tahun peningkatan kepuasan pelanggan," jelas Sari.

Dalam fltur terbaru Pendaftaran Pelayanan, peserta JKN-KIS dapat melakukan pendaftaran ke FKTP melalui Mobile JKN dan mendapatkan nomor antrean di FKTP. Apabila dirujuk atau membutuhkan pelayanan di rumah sakit, peserta dapat mendaftar ke FKRTL melalui Mobile JKN. BPJS Kesehatan telah mengintegrasikan sistem informasi dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Sari juga menjelaskan fitur terbaru lain yaitu fitur Ketersediaan Tempat Tidur. Fitur ini tersedia sebagai sarana peserta untuk dapat melihat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit sehingga dapat memberikan alternatif pilihan rumah sakit sebagai tujuan tempat rawat inap di Iokasi terdekat peserta. Bila suatu ketika rumah sakit tidak dapat menerima pasien rawat inap dengan alasan tidak ada lagi ketersediaan tempat tidur, maka peserta dapat melakukan pengecekan ketersedian tempat tidur pada display tempat tidur tersebut.

Komitmen lainnya yang disepakati BPJS Kesehatan bersama Persi adalah kemudahan (simplifikasi) pelayanan bagi pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodalisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print). Kini surat rujukan yang berakhir setelah 90 hari dapat diperpanjang di rumah sakit sehingga pasien tidak lagi direpotkan untuk mengurus perpanjangan surat rujukan ke FKTP. Hal ini diharapkan dapat memotong birokrasi dan semakin mempermudah pasien JKN-KIS untuk dapat mengakses layanan cuci darah.

“Selain kemudahan yang sudah disebutkan tadi  ada lagi Program BPJS Jemput Bola, di mana BPJS Kesehatan akan hadir di lokasi yang berbeda setiap bulannya untuk memberikan pelayanan administrasi seperti yang ada di kantor BPJS Kesehatan. Selain itu ada juga BPJS SATU (Siap Membantu), yaitu petugas BPJS Kesehatan yang ada di rumah sakit yang bertugas memberikan informasi dan menerima keluhan dari peserta JKN-KIS untuk memudahkan peserta. Petugas BPJS SATU dilengkapi dengan rompi warna kuning sehingga mudah untuk dikenali,” tandas Sari. (imc/fat)
Komentar

Berita Terkini