|

Fahmi Diringkus Usai Rekannya Tertangkap


INILAHMEDAN - Tanjungbalai : Rahmad Fahmi alias Fahmi (23), warga Jalan Kubah Lingkungan V,  Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara di Jalan Anggrek, Kelurhan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Senin (17/02/20).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil interogasi awal terhadap TSK Erianto alias Anto yang telah diamankan sebelumnya yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Tim-Sus Kompol M Junjung Siregar, bersama tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan pengembangan kasus.

Sesampainya di TKP, petugas melakukan penangkapan terhadap TSK yang kemudian melakukan penggeledahan rumah milik TSK dan menemukan 1 (satu) kotak bertuliskan Arashi yang dibuka ternyata berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar narkotika jenis shabu seberat 394,98 (tiga ratus sembilan puluh empat koma sembilan delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastik kuning bertuliskan 88 diduga berisi psikotropika jenis pil happy five dan 2 (dua) unit timbangan elektrik.

Kepada petugas TSK menerangkan bahwa barang bukti tersebut benar miliknya.

Barang bukti yang disita  1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih, 1 (satu) bungkus plastik kuning bertuliskan 88 berisi psikotropika jenis pil happy five berjumlah 4.500 (empat ribu lima ratus) butir, 2 (dua) timbangan elektrik, 1 (satu) handphone Oppo merah, 1 (satu) handphone Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah kotak bertuliskan Arashi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya TSK dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Tanjung Balai Utara untuk diserahkan ke Satres narkoba Polres Tanjung Balai guna proses hukum.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat 2 Subs pasal 112 Ayat 2 Subs pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang No35/2009 Tentang Narkotika Yo pasal 62 Undang-Undang No5/1997 Tentang Psikotropika Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun Atau Seumur Hidup Atau Hukuman Mati. (joy)







Komentar

Berita Terkini