|

Dua TKI Bawa 2 Kg Shabu Terancam Hukuman Mati


INILAHMEDAN - Tanjungbalai : Dua tersangka TKI asal Aceh yang nekad membawa Shabu shabu dari Malaysia seberat 2 Kg kini terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira, sebelumnya ada 20 TKI ilegal asal Malaysia diamankan ke Mapolres Tanjung Balai.

" Kita menjerat keduanya dengan pasal 113 Ayat (2) sub pasal 115 Ayat (1) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Kemudian maksimal seumur hidup atau pidana mati dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara sampai 20 tahun dan seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan barang-barang bawaan dari tas kedua tersangka yakni, Musassirin alias Basyir (21) dan Muhammad Zul Fadlisyah alias Fadli (30) asal Preulak dan Panton Labu Aceh ditemukan narkoba shabu. 

Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga, TKI yang membawa narkotika jenis sabu tersebut berangkat dari Malaysia menaiki kapal ikan yang sudah diketahui identitasnya, namun masih dalam penyelidikan.

" Karena kapal berikut nakhodanya tidak berada di Wilayah Kota Tanjung Balai," sebutnya.

Dari kedua tersangka itu, pihaknya turut mengamankan barang bukti satu bungkus besar plastik berisi shabu 1.050 gram, satu unit Hp Samsung putih, satu handuk biru dan satu buah tas ransel abu abu,

Lalu, satu plastik transparan shabu 280 gram, satu plastik transparan shabu 250 gram, satu plastik transparan shabu 270 gram. Satu bungkus plastik transparan shabu 250 gram, paspor satu HP Samsung Emas dan satu tas hitam Polo. (joy)

Komentar

Berita Terkini