|

Asyik Nikmati Shabu Digelandang Polisi


INILAHMEDAN - Sergai : Ramadhana alias Madan, (25), warga Dusun VI, Desa Bahsiduadua, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) diringkus Polsek Dolok Masihul dari kediaman pada Sabtu (08/02/20).

Barang Bukti yang turut diamankan berupa 2 (dua) lembar plastik klip transparan berisi butiran kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) lembar plastik putih transparan warna putih dalam keadaan kosong,.

1 (satu) mancis biru yang tersambung jarum yang sudah termodif, 1 (satu) aqua pipet kecil dan  kaca pirek berisi butiran kristal warna putih yang sudah mencair serta 1 ( satu) pipet sekop.

Kapolres Sergai, AKBP R Simatupang, penangkapan tersangka itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yakni Kapos Pol, Bhabinkamtibmas dengan unit Reskrim Polsek Dolok masihul bersama Kepala Desa Ramidin Damanik dan Kepala Dusun Rudi Damanik.

" Petugas masuk dari pintu depan rumah langsung menuju kamar tidur belakang mendapati tersangka sedang menggunakan Shabu," ujarnya.

Menurutnya, saat dipergoki, tersangka yang bekerja sebagai operator alat berat (Beko) itu saat ditanya mengaku barang haram tersebut miliknya yang dibeli di Kampung Tempel,  Kecamatan Perbaungan.

" Namun tidak mengenali nama penjual barang haram itu," jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka  dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) subs pasal 127 Ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.  (joy)

Komentar

Berita Terkini