|

Tiga Bandar Togel Diringkus Polres


INILAHMEDAN - Batubara : Polres Batubara meringkus tiga Bandar Togel di beberapa lokasi berbeda, Rabu (15/01/20).

Kapolres AKBP Ikhwan Lubis bersama Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, ketiga tersangka itu masing-masing MFM (39) warga Dusun VI, Desa Tanjung Seri, Laut Tador, JS (31) warga Dusun Dahlia, Tanjung Kubah, Air Putih dan AP (52) warga Desa Bulan Bulan, Lima Puluh.

Ikhwan mengatakan, mereka dijerat dalam kasus perjudian ditangkap dari tempat berbeda.

Tersangka MFM merupakan bandar judi togel ditangkap di warung tuak Dusun VI, Tanjung Seri, Laut Tador.

" Saat itu MFM sedang menunggu pesanan angka tebakan melalui SMS atau WA bahkan ada juga yang memesan secara langsung kepada tersangka," ujarnya.

JS ditangkap Polsek Indrapura di Dusun Dahlia, Tanjung Kuba, Air Putih. Sistem pasangan angka yang dilakukan tersangka JS sedikit berbeda dengan tersangka MF.

Meski masih menggunakan handpone namun tersangka JS harus mendaftar ke sebuah situs internet dengan mengisi deposit ke salah satu nomor rekening.

Untuk tersangka AP yang sudah berusia kepala lima ditangkap Polsek Lima Puluh di Dusun XI, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Dia ditangkap di warung Dusun XI, Desa Simpang Gambus saat menunggu pesanan angka tebakan judi togel Hongkong.

" Dari ketiganya kita menyita barang bukti berupa dompet uang tunai, handpone berbagai merek, kertas bertuliskan angka, kertas rokok berisikan angka tebakan dan kartu ATM," jelasnya.

Selanjutnya ketiga tersangka dijerat pasal 303 tentang perjudian atau sengaja memberikan kesempatan bermain judi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (joy)
Komentar

Berita Terkini