|

Sekjen Kemendagri : Tudingan Ombudsman Keliru


INILAHMEDAN - Jakarta : Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo, tudingan Ombudsman RI terkait ketidakpatuhan Kemendagri dalam menjalankan rekomendasi adalah keliru. Sebab ketidakpatuhan yang dimaksud Ombudsman adalah pada tataran permasalahan di Pemerintah Daerah.

" Jadi hari ini kita sudah bertemu dengan Ibu Ninik Rahayu selaku Anggota Ombudsman, kita ingin tahu apa sih yang dimaksud ketidakpatuhan Kemendagri? Ternyata beliau sampaikan ketidakpatuhan ini dalam kapasitas melaksanakan dan mendorong penyelesaian permasalahan di Provinsi, Kabupaten/Kota," ujarnya usai melakukan pertemuan dengan Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu di Gedung A Kemendagri, Jakarta, Selasa (28/01/20).

Menurutnya, bukan Kemendagri an sebagai lembaga Kementerian, namun pada kaitannya dengan fungsi Binwas (pembinaan dan pengawasan) di Kabupaten/Kota.

Dimana temuan atau rekomendasi itu tidak pula dikeluarkan oleh perwakilan Ombudsman di tingkat Provinsi, namun diterbitkan di tingkat Pusat.

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, ketidakpatuhan dimaksud merupakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman.

" Kami memandang ketidakpatuhan itu dalam tanda kutip fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Ombudsman, ini yang perlu untuk segera ditindaklanjuti," katanya.

Ia juga menerima usulan terkait mekanisme pelaporan yang diterima Ombudsman untuk lebih detail dan jelas. Sehingga diketahui mana yang menjadi kewenangan Pusat dan Daerah.

" Usulan yang menarik bahwa setiap pemeriksaan pelaporan yang masuk ke Ombudsman apakah itu di Perwakilan maupun di Pusat, akan diberikan 'quote' (kutipan) tembusan ke Kemendagri, sehingga Kemendagri secara terus-menerus memiliki update apa saja kasus yang masuk dan apa saja yang harus ditindaklanjuti," tukasnya. (*/joy)

Komentar

Berita Terkini