|

Saat RKAP, Sekda Kota Medan Pertegas Bongkar PK5 Pasar Marelan

Masih berdiri tegak lapak pedagang kaki lima (PK5) Pasar Marelan yang nota bene tidak memiliki izin Pemerintah Kota (Pemko) Medan. (imc/dokumen)

INILAHMEDAN-Medan : Masih berdiri tegak lapak pedagang kaki lima (PK5) Pasar Marelan yang nota bene tidak memiliki izin Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Padahal, Plt Walikota Medan Akhyar Nasution telah mengintruksikan kepada Dirut PD Pasar untuk dibongkar. 

Teguran pertama yang di sampaikan Plt Walikota Medan pada rapat kerja Pemko Medan pada awal tahun 2020 laluhingga kini belum juga dilaksanakan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya. 

Kemudian, teguran kedua disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan Wiriya Al Rahman saat rapat pengesahan  Rancangan Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Kota Medan untuk tahun 2020 di Balai Kota Medan, Jumat (10/1/2020) sekira pukul  14.00 WIB. 

Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemko) Medan Arrahman Pane saat di konfirmasi inilahmedan.com, Minggu (12/1/2020).

"Sekda menegaskan kembali kepada Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya untuk segera dirubuhkan bangunan lapak PK5 Pasar Marelan. Lapak tersebut tidak memiliki izin," ungkapnya. 

Anehnya, lapak PK5 Pasar Marelan yang di bangun konon katanya secara swadaya pedagang tanpa dilatar belakangi adanya oknum bisa berdiri kokoh dan dikutip retribusi. 

Terpisah, Sekretaris Jendral (Sekjen) Serikat Kerakyatan Indonesia Sumatera Utara (Sakti Sumut) Roberto Siregar meminta Kapolda Sumut dan Kajati Sumut untuk mengusut tuntus adanya praktik premanisme dan pungli di Pasar Marelan. 

"Kalau tidak ada oknum yang melatarbelakangi berdirinya lapak PK5 Pasar Marelan, dapat dipastikan lapak PK5 yang di bangun permanen tidak akan pernah berdiri kokoh diarea lahan milik Pemko Medan tersebut. Kami minta penegak hukum untuk mengusut tuntus hingga ke kroni-kroninya," tegas Roberto. (imc/end)
Komentar

Berita Terkini