|

Ribuan Kader PMS Dikerahkan ke Balai Kota Pertanyakan Alasan Pemecatan Rusdi Sinuraya


INILAHMEDAN - Medan: Sekitar 3000 kader Pemuda Merga Silima (PMS) Kota Medan akan melakukan aksi damai ke kantor Wali Kota Medan, Kamis (23/01/2020) mendatang.

Aksi dilakukan untuk mempertanyakan alasan pemecatan Rusdi Sinuraya secara tiba-tiba dari jabatan sebagai Direktur Utama PD Pasar Kota Medan.

Rencana aksi itu dipaparkan Ketua Umum DPP Pemuda Merga Silima Mbelin Brahmana kepada wartawan di Medan, Selasa (21/01/2020). 

Menurut Mbelin, begitu mendapat kabar tentang pemecatan Rusdi Sinuraya, dia langsung datang ke kantor PD Pasar Medan di Pasar Petisah untuk memastikan kebenaran kabar itu.

"Saya mendapat kabar Rusdi Sinuraya dipecat dari jabatannya dari Ketua DPD PMS Medan, Martin Bangun. Saya kaget dan langsung datang ke kantor PD Pasar untuk memastikannya kepada yang bersangkutan. Dari hasil dialog dengan Rusdi Sinuraya, pemecatan itu memang tanpa alasan. Beliau (Rusdi Sinuraya-red) hanya menerima surat petikan SK pemecatan itu tanpa disebutkan alasannya," ujar Mbelin Brahmana.

Menurut Mbelin, aksi yang akan dilakukan PMS merupakan aksi solidaritas kepada sesama warga Karo. Terlebih PMS merupakan payung untuk mempersatukan dan melindungi sesama warga Karo. 

"Sehingga ketika ada satu yang tersakiti, maka itu akan menyakiti seluruh warga Karo di Medan," tandasnya.

Sebelum menemui Rusdi Sinuraya, Mbelin mengaku telah mendatangi teman-temannya praktisi hukum di Medan. Dari mereka, Mbelin mendapat penjelasan bahwa Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution tidak punya hak untuk menandatangani surat pemecatan yang sifatnya permanen.

"Saya orang yang tidak mengerti hukum, karena itu sebelum menemui saudara saya Rusdi Sinuraya, saya minta pendapat teman-teman saya praktisi hukum di Medan. Dari mereka saya mendapat penjelasan bahwa Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution tidak punya hak untuk menandatangani surat pemecatan yang sifatnya permanen," ujar Mbelin.

Bagi PMS, lanjut Mbelin, jika pemecatan Rusdi Sinuraya sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak menjadi masalah. Namun karena pemecatan itu menurutnya bermasalah, maka PMS berhak untuk mempertanyakannya kepada Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution.

Mbelin mengindikasikan pemecatan Rusdi Sinuraya sebagai Dirut PD Pasar Medan secara tiba-tiba dilakukan terkait kontestasi Pilkada Kota Medan. 

"Siapa pun berhak untuk maju sebagai bakal calon pada Pilkada Medan tahun ini. Kami menganggap saudara kami Rusdi Sinuraya sebagai putra terbaik Karo memiliki potensi untuk memajukan kota yang didirikan oleh nenek moyang kami Guru Patimpus Sembiring Pelawi pada 1 Juli 1590 lalu. Kami melihat pemecatan ini mengindikasikan upaya penjegalan terhadapnya pada kontestasi Pilkada Kota Medan. Untuk memastikannya itulah kami akan melakukan aksi damai ke kantor Wali Kota Medan hari Kamis nanti. Kami seluruh warga Karo terpanggil untuk menuntut penjelasan pemecatan saudara kami Rusdi Sinuraya," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemecatan Rusdi Sinuraya dari jabatan Dirut PD Pasar Kota Medan berdasarkan SK Wali Kota 821.2.43.K/2020 tentang Pemberhentian Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Pengembangan dan SDM PD Pasar Medan yang ditandatangani oleh Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution.

Namun pemecatan ini tidak bisa diterima oleh Rusdi Sinuraya karena ia hanya diberikan secarik surat petikan SK tersebut. Melalui kuasa hukumnya Mora, kebijakan Pemko Medan melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap Dirut PD Pasar Medan dan dua direksi lainnya dinilai menyalahi Perda dan Peraturan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan. 

Untuk itu, ia berencana melakukan upaya hukum untuk menguji surat pemecatan itu.

“Sesuai Perda PD Pasar Kota Medan, seharusnya pemberhentian direksi harus menyebutkan alasan hukum apa. Sampai hari ini belum ada alasan hukum apa pun kepada klien kami. Nah inilah yang menjadi alasan keberatan kami kepada Pemko Medan,” ujar Mora. (imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini