|

PTUN Medan Tunda Pemberhentian Tiga Direksi PD Pasar, Kuasa Hukum Sampaikan Fakta Ini


INILAHMEDAN - Medan: Rusdi Sinuraya kembali menjabat sebagai Direktur Utama PD Pasar Kota Medan atas keluarnya penetapan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 11/G/2020/PTUN.MDN.

Dalam penetapan itu PTUN Medan memerintahkan Plt Wali Kota Medan menunda keputusannya Nomor: 821.2/43.K/2020 tentang Pemberhentian Direktur Utama PD Pasar, Direktur Operasional, dan Direktur Pengembangan yang ditandatangani Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman.

"Ini fakta hukum. Plt Wali Kota Medan sebagai tergugat diperintahkan menunda pelaksanaan keputusannya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum PD Pasar Kota Medan Refman Basri di kantor PD Pasar Medan, Jumat (24/01/2020).

Dalam penetapan pun, kata Refman, diperintahkan kepada Panitera Pengganti Bahrum Lubis agar menyampaikan salinan penetapan untuk segera dilakukan. "Akibat hukum dari ketetapan PTUN Medan, para direksi akan melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana biasanya," katanya.

Refman juga menjawab anggapan mengapa begitu cepat PTUN Medan mengeluarkan ketetapannya terkait sengketa hukum administrasi antara tiga direksi PD Pasar dengan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution.

Dalam melakukan gugatan ke PTUN Medan, kata Refman, pihaknya selaku kuasa hukum diminta melengkapi persyaratan-persyaratan formal gugatan sebagaimana yang diminta PTUN Medan. Surat keberatan juga sudah dilayangkan. Termasuk juga aturan-aturan BUMD yang berkenaan dengan aset dalam hal ini PD Pasar Medan dan sistem kewenangan pengelolaan aset. 

Refman mengambil contoh ketika PD Pasar Medan akan menyelamatkan asetnya atas 23 rumah toko (ruko) yang berada dii Pasar Muara Takus. 

"Ruko-ruko itu dahulunya lapak resmi pedagang tradisional. Dalam perjalanaannya lapak itu ditempati pedagang 'tidak resmi' dan akhirnya ingin dijadikan milik pribadi yang saat ini berbentuk ruko. Mereka ingin menguasainya dengan cara menerbitkan surat izin domisili dari kelurahan. Atas dasar itu mereka melakukan gugatan kepemilikan hak kepada Pemko Medan karena sudah mengusai lahan itu sekitar 30 tahun lebih," katanya.

Atas dasar itu juga PD Pasar Medan selaku pemilik dan pengelola aset, kata Refman, melakukan upaya hukum guna menyelamatkan aset.

"Ini tugas dan kewajiban direksi untuk menyelamatkan aset agar tidak terjadi kerugian," katanya.

Dalam upaya menyelamatkan aset, pihak direksi PD Pasar pada 16 Januari 2020 melaksanakan rapat. Sebelumnya pihak direksi mengundang antara lain Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Ketua Badan Pengawas BUMD Kota Medan Wiriya Alrahman, Kajari, PN Medan, Dandenpom, Polresta Medan dan BPN Medan. Namun yang tidak menghadiri rapat antara lain Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Ketua Badan Pengawas BUMD Kota Medan Wiriya Alrahman dan BPN. "Selebihnya hadir," kata Refman.

Kesimpulan rapat untuk melaksanakan eksekusi (pengosongan) atas 23 ruko dari pihak ketiga yang merupakan aset Pemko Cq PD Pasar Medan untuk diselamatkan. Pengosongan ruko akan dilaksanakan pada 23 Januari 2020.

"Ini (eksekusi) juga dalam pelaksanaan perda agar tidak terjadi kerugian. Lagian secara hukum PD Pasar memenangkan gugatan di pengadilan atas sengketa 23 ruko di Pasar Muara Takus," katanya.

Justeru fakta yang ada, sebut Refman, pada hari di mana rapat dilaksanakan (16 Januari 2020) keluar surat petikan SK pemberhentian tidak hormat atas tiga direksi PD Pasar Medan. Surat petikan SK pemberhentian itu diterima tiga direksi tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi yakni pada 20 Januari 2020. 

"Fakta ini juga bagian dari persyaratan gugatan tiga direksi ke PTUN Medan sehingga dikeluarkan penetapan penundaan pemberhentian atas tiga direksi PD Pasar," beber Refman seraya menjelaskan permohonan gugatan direksi dilakukan pada 21 Januari 2020, satu hari setelah surat petikan SK pemberhentian dengan tidak hormat dikeluarkan.

"Yang kita pertanyakan juga dalam surat petikan SK pemberhentian tiga direksi itu tidak disebutkan alasan apapun. Jika pun ada pihak direksi melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan, harus ada keputusan tetap dari pengadilan. Jadi layak tiga direksi ini melakukan gugatan hukum administrasi," katanya.

Pertimbangan lain atas keluarnya penetapan PTUN Medan, kata Refman, karena terdapatnya keadaan sangat mendesak yang mengakibatkan kerugian para penggugat (tiga direksi). Dan pertimbangan hukum lainnya, kata dia, adalah Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution sudah dipanggil majelis hakim untuk menjelaskan kedudukannya. Pertimbangan lain karena direksi PD Pasar Medan sedang fokus menyelamatkan aset-aset Pemko Cq PD Pasar.

"Ini alasan kenapa penetapan PTUN Medan keluar sebelum bersidang," jelas Refman seraya menegaskan permohoan penundaan adalah bagian dari koridor hukum yang harus dipatuhi.

Kata Refman, penetapan PTUN Medan menunda SK pemberhentian tiga direksi PD Pasar hanya sementara sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Proses ini mulai masuk persidangan pertama pada hari Selasa 28 Januari 2020. Jadi tiga direksi ini tidak terhalang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya di PD Pasar Medan," tegasnya.

Sementara Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya meminta jajarannya agar bekerja seperti biasanya. Dan tetap memahami aturan-aturan hukum yang berlaku tentang BUMD dalam hal ini PD Pasar Medan.

"Imbauan kita mari bekerja seperti biasa. Berkantor seperti biasa. Mari kita semua memahami aturan-aturan hukum tentang BUMD," kata Rusdi Sinuraya didampingi Direktur Operasional Yhonny Anwar dan Direktur Pengembangan SDM Arifin Rambe.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini