|

Polsek Percut Tembak Bajing Loncat yang Viral di Medsos

Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Luis Beltran dan Panit II Reskrim Ipda Toto memaparkan pelaku bajing loncat yang ditembak.(foto: andi)


INILAHMEDAN - Medan: Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Percut Seituan meringkus bajing loncat di Jalan Pancing, Kecamatan Medan Tembung, yang aksinya sempat viral di Medsos.

Polisi meringkus satu dari 2 orang pelakunya, Joni Sihombing alias Anjas (39) warga Jalan Asrama, Kampung Kristen, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kamis (09/01/2020).

Pelaku juga harus menahan luka usai  timah panas menembus di dua kakinya. Sementara satu pelaku lainnya berinisial R masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo SIK, Jumat (10/01/2020) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi berita viral di Medsos berupa video kejadian pencurian dengan pemberatan (bajing loncat) yang terjadi pada Rabu (25/12/2019) pukul 12.30 WIB di Jalan Pancing/Wiliam Iskandar Kecamatan Medan Tembung yang dilakukan oleh dua orang dengan mengendarai sepeda motor.

"Berdasarkan informasi itu dilakukan penyelidikan untuk mencari korban. Pada Senin (30/12/2019) kita berhasil mengetahui korban yang ada dalam video yakni Syafrudin Lubis (42) warga Jalan Pukat I Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung. Dari keterangan korban barang yang diambil berupa 1 goni berisikan baju parasut jaket hujan. Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Percut Seituan yang tertuang dalam nomor : LP/3176/XII/2019/SPKT Percut tanggal 30 Desember 2019," ujar Kapolsek.

Singkat cerita, sambung Aris, pada Kamis (09/01/2020) pukul 19.00 WIB Tim Pegasus bersama Timsus Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa salah seorang pelakunya sedang berada di Jalan Asrama kampung Kristen Kelurahan Pulo Brayan Bengkel.

"Saat itu juga tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Luis Beltran dan Panit II Reskrim Ipda Toto menuju ke TKP yang dimaksud. Tim melakukan pengintaian dan pengamatan. Kemudian tim melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Toni Sihombing alias Anjas," kata Aris.

Saat diinterogasi, lanjut Aris, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia beraksi bersama rekannya R yang sampai sekarang masih menjadi DPO. Mereka mencuri barang goni tersebut dengan cara merusak penutup terpal dengan menggunakan pisau sangkur.

"Ketika dilakukan pengembangan untuk tersangka lain dan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan untuk mencoba melarikan diri. Lalu tim melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali namun tidak diindahkan sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur menembak ke arah kaki tersangka dan mengenai kedua kakinya," ungkapnya.

Untuk pertolongan medis, tersangka di bawa ke RS Bhayangkara Medan. Kemudian diboyong ke mako berikut barang buktinya guna proses sidik lebih lanjut.

"Ada pun barang bukti yang kita sita dari tersangka berupa 1 buah pisau sangkur yang digunakan untuk merobek terpal, 1 buah gunting, 1 buah masker, 1 potong celana panjang lea warna hitam yang digunakan saat melakukan pencurian," tutupnya.(imc/andi)



Komentar

Berita Terkini