|

Polsek Medan Baru Bekuk Tiga Bandar Narkoba dan Sita Ratusan Pil Ekstasi

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Antonio Purba menunjukan 3 tersangka bandar narkoba berikut ratusan pil ekstasi siap edar.(foto: andi)

INILAHMEDAN - Medan: Petugas Reskrim Polsek Medan Baru menangkap tiga orang bandar narkoba yang akan mengedarkan ratusan butir pil ekstasi di Medan.

Ketiga bandar narkoba itu berinisial EWG (18), AMP (23) dan MGG (20). Ketiganya warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Antonio Purba, Sabtu (4/1/2020) mengatakan, penangkapan ketiga bandar narkoba itu berawal dari informasi yang menyebutkan di Jalan Bunga Herba 3, Padang Bulan, ada seorang laki-laki berinisial EWG memiliki narkotika jenis pil ekstasi.

"Lalu petugas menangkap EGW dan menyita Dari tangan 2 butir pil ekstasi gambar hellowin warna merah jambu," katanya.

Dari pengakuan EGW, kata Philip, emudian, lanjut Philip, barang bukti tersebut dibeli dari AMP di Jalan Jamin Ginting, Perumahan Buena Visita, Blok B7, Padang Bulan, seharga Rp160 ribu perbutirnya.

Dari hasil pengembangan, polisi juga meringkus AMP dan MGG.
Dari tersangka AMP disita barang bukti berupa 151 butir oil ekstasi gambar hellowin warna hijau dengan berat 151 gram dan juga 26 butir oil rkstasi gambar allien warna merah jambu dengan berat 8,6 gram yang disimpan di kamar mandi lantai 2.

Dari pengakuan tersangka AMP, kata Philip, barang bukti tersebut milik KS, pemilik rumah. Namun KS tidak berada di rumah saat akan ditangkap.

"Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Polsek Medan Baru bersama barang buktinya untuk diproses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangka adalah Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.(imc/andi)



Komentar

Berita Terkini