|

Polisi Gagalkan Transaksi Pil Ekstasi di Rumah Kos-kosan

Ilustrasi

INILAHMEDAN - Binjai: Polsek Binjai Kota menggagalkan transaksi narkoba jenis pil ekstasi dari rumah kos-kosan di Jalan Bintara, Kel Satria, Kec Binjai Kota, Senin (20/01/2020) malam. 

Seorang pelajar, AS (18) turut diamankan dalam penangkapan tersebut karena memiliki barang bukti 4 butir pil ekstasi merk Lego.

Penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi terkait adanya rencana trasnsaksi narkoba jenis di wilayah tersebut. Selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Binjai Kota dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ngasup Tarigan didampingi Panit Reskrim Iptu Junaidi dan Ipda Feri Judo langsung melakukan pengintaian.

Kemudian petugas melakukan penyergapan terhadap seorang laki- laki yang geraknya mencurigakan. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan narkoba yang diduga jenis ekstasi bermerek Lego di dalam kotak rokok berjumlah 4 butir. 

Malam itu juga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Binjai Kota.

Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.(imc/bay)
Komentar

Berita Terkini