|

Nyaru Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Antonio Purba memaparkan pengungkapan kasus sabu dan ganja berikut tersangka dan barang buktinya.(foto: andi)

INILAHMEDAN - Medan: Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus seorang pengedar narkoba di Jalan Ir Juanda Baru, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun.

Tersangka ZA (43) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Maimun, ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan ada seorang laki-laki yang menawar dan menjual sabu-sabu.

"Personel Reskrim kita melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli dan memesan sebanyak 30 gr," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Antonio Purba kepada wartawan, Senin (27/01/2020) sore.

Alhasil, lanjut Philip, tersangka terpancing dan mengajak petugas transaksi di Jalan Ir Juanda Baru Medan. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu mengendarai sepedamotor. Dari box sepedamotor tersebut disita barang bukti 1 paket sedang sabu dengan berat kotor 30.60 gr.

"Kemudian petugas kita melakukan penggeledahan rumah tersangka dan hasilnya dari langit-langit rumah tersangka ditemukan 16 paket sedang sabu berat kotor 82.15 gr dan 3 paket kecil sabu berat kotor 3.87 gr. Dari lemari pakaian disita 1 paket besar ganja berat 1Kg, 2 paket sedang ganja berat 4 ons, timbangan duduk dan timbangan elektrik," jelasnya.(imc/andi)



Komentar

Berita Terkini