|

Netralitas ASN Di Pilkada, Bawaslu Koordinasi Mendagri


INILAHMEDAN - Jakarta : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) HM Tito Karnavian melakukan koordinasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada serentak pada tahun ini. 

Hal itu dilaksanakan saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kemendagri Jakarta, Jumat (17/01/20). " Hari ini kami agenda koordinasi dengan Kemendagri dan diterima Pak Mendagri dengan Pak Sekjen beserta stafnya. Terkait upaya-upaya pencegahan yang kami lakukan menyangkut nertralitas ASN dan pejabat di daerah,” ujarnya.

Kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi kepala daerah yang melanggar terancam sanksi administrasi dan pidana.

Yang tertuang di UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota/

Dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Bawaslu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SS 2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang instruksi pengawasan tahapan pencalonan pemilihan tahun 2020 kepada Bawaslu Daerah yang melaksanakan Pilkada.

" Jadi kemarin misalnya ketentuan di UU Pilkada ada ketentuan larangan petahana untuk melakukan mutasi pejabat di lingkungannya," jelasnya.

Maka, pihaknya kemarin sudah melakukan upaya pencegahan dengan mengirim surat ke seluruh daerah yang akan Pilkada, ke Bupati/Walikota dan Gubernur untuk tidak melakukan mutasi pejabat.

Dan batasan terakhir pada 8 Januari, karena dilarangan itu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon. " Alhamdulillah bahwa surat kami, himbauan itu sudah direspon oleh Kabupaten/Kota. Mudah-mudahan tidak ada mutasi sebelum 6 bulan itu,” sebutnya.

Bawaslu juga akan mengadakan kegiatan workshop sosialisai terkait netralitas ASN, khususnya pada pasal 71 UU Pilkada, agar para kepala daerah terutama petahana menghindari area rawan pelanggaran tersebut.

" Kami juga besok di bulan Januari dan Februari akan melakukan kegiatan workshop soal ketentuan pasal 71 khususnya pada persoalan pentingnya netralitas ASN di daerah yang akan Pilkada," ucapnya.

Karena menurutnya potensi pemetaan petahana itu ada di 224 daerah yang punya potensi petahana maju kembali. " Maka di situ titik pentingnya adalah untuk pencegahan netralitas ASN," tegasnya. 

Ia merespon positif rencana Mendagri dalam mendukung implementasi UU Pilkada yang terkait dengan netralitas ASN dan larangan mutasi jabatan bagi kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada. (*/joy)


Komentar

Berita Terkini