|

Kisruh PD Pasar, Ketum PMS Ingatkan Plt Wali Kota Patuhi Penetapan PTUN

Ketua Umum Pemuda Merga Silima (PMS) Mbelin S Brahmana

INILAHMEDAN - Medan: Ketua Umum Pemuda Merga Silima (PMS) Mbelin S Brahmana mengatakan tindakan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution yang memerintahkan Satpol PP menarik paksa Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya keluar dari ruangannya merupakan perbuatan melanggar hukum.

"Kalau ada pemaksaan seperti itu, itu namanya arogan. Selaku warga Karo kami tidak terima melihat saudara kami (Rusdi Sinuraya-red) diperlakukan seperti itu. Itu masuk kategori pelanggaran hukum," kata Mbelin S Brahmana kepada pers di Medan, Rabu (29/01/2020).
Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya saat diperlakukan semena-mena dengan cara ditarik paksa keluar dari ruang kerja di PD Pasar Medan.(foto: bsk)

Seperti diketahui, aksi main tarik yang dilakukan petugas Satpol PP Medan terjadi pada Senin (27/01/2020) pagi. Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution keberatan lantaran Rusdi Sinuraya masih berkantor di PD Pasar Medan. Sebelumnya Plt Wali Kota Medan mengeluarkan surat petikan SK pemberhentian tidak hormat terhadap Rusdi dan dua direksi lainnya. Namun dalam surat petikan itu tidak dijelaskan alasan atas pencopotan tiga direksi itu.

Lantas tiga direksi melalui kuasa hukum PD Pasar Medan melakukan gugatan ke PTUN Medan. Kemudian PTUN mengeluarkan penetapan penundaan atas SK pemberhentian tiga direksi tersebut dan pihak tergugat diminta untuk mematuhinya sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kan sudah jelas. Secara hukum, SK pemberhentian tiga direksi PD Pasar ditunda lewat penetapan PTUN Medan sampai ada putusan pengadilan. Ini produk hukum yang harus dipatuhi Plt Wali Kota Medan. Bukan malah mempertontonkan sikap arogansinya selaku penerima mandat sebagai pelaksana tugas Wali Kota. Apa seperti ini pemimpin Kota Medan," ketus Mbelin.

Mbelin mengingatkan Plt Wali Kota Medan agar jangan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bisa memicu kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

"Pemaksaan kehendak dengan cara menarik paksa Dirut PD Pasar keluar dari ruang kerjanya bisa memicu kegaduhan. Beliau (Rusdi-red) masih berkantor di sana atas dasar penetapan PTUN Medan. Ini sudah menyangkut marwah bahwa siapa saja sama kedudukannya di mata hukum," tegasnya.

Mbelin kembali menegaskan jika upaya pemaksaan kehendak terus dilakukan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Pemuda Merga Silima (PMS) tentunya tidak tinggal diam. 

"Yang pasti kita akan mempertahankan kebenaran atas nama penegakkan hukum. Bila perlu kita juga akan melakukan unjuk rasa damai sebagai bentuk sikap tegas kita menolak segala bentuk arogansi yang bertentangan dengan hukum," demikian Mbelin.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini