|

Kisruh di PD Pasar, GMNI: Penetapan Pengadilan Harus di Atas Putusan Kepala Daerah

Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya berupaya menjelaskan kepada petugas Satpol PP bahwa persoalan PD Pasar bukan ranah penertiban dari penegekkan hukum sesuai penetapan PTUN Medan.(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Polemik di PD Pasar Kota Medan menyita perhatian warga Kota Medan. Pemecatan tiga direksi di perusahaan daerah secara mendadak tanpa diketahui alasannya itu membuat banyak pihak prihatin. Salah satunya Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan.

"Jika memahami bahwa ini negara hukum, penetapan pengadilan (PTUN Medan) yang membatalkan SK pemberhentian tiga direksi PD Pasar Medan harus ditempatkan di atas putusan kepala daerah (Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution). Saya nilai Plt Wali Kota Medan tidak paham aturan dan hukum," kata Ketua Bakercab GMNI Kota Medan Yersa Umar Hasibuan, Senin (27/01/2020).

Yersa Umar menjelaskan, SK yang memberhentikan tiga direksi tersebut memakai surat Pemko Medan. Sementara jabatan direksi (Dirut, Direktur Operasional dan Direktur SDM dan Pengembangan) bukanlah PNS dan perangkat daerah.

"Ini badan usaha yang punya mekanisme sendiri. Jadi seharusnya Dirut dan dua direksi lainnya diberhentikan dengan mekanisme korporasi bukan dengan administrasi pemerintahan," katanya.

Jika harus dipakai mekanisme administrasi pemerintahan, kata Yersa, Plt Wali Kota Medan tidak berhak memberhentikan atau msmutasi PNS atau pejabat tanpa persetujuan menteri dalam negeri terlebih dahulu," kata mahasiswa Pascasarjana Hukum USU ini.

Lagian, kata Yersa menjelaskan, yanh mewakili pemilik modal BUMD adalah wali kota defenirif bukan pelaksana tugas (Plt).

"Jadi representatif kebijakan ada pada wali kota defenitif bukan pelaksana tugas," bebernya.

Untuk pemberhentian tiga direksi, kata dia, juga diatur dalam mekanisme perundang-undangan seperti mengundurkan diri dan meninggal dunia disertai alasan jelas.

Kata Yersa, GMNI menyertakan dasar hukum analisis mereka. Dalam analisis itu, ada tiga poin kesalahan yang dilakukan dalam pemberhentian direksi PD Pasar Medan. Yakni kesalahan administrasi, kesalahan secara kewenangan dan kesalahan secara mekanisme pemberhentian.

Dari analisis itu GMNI menyimpulkan Plt Wali Kota Medan memberhentikan direksi PD Pasar tidak berdasarkan mekanisme perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait BUMD.

Hal yang paling mendasar dari tindakan Plt Wali Kota Medan, kata dia, tindakan di luar kewenangannya. 
Karena peraturan perundang-undangan menyebutkan yang mewakili pemilik modal daerah sehingga dapat dikategorikan sebagai KPM adalah kepala daerah defenitif bukan Plt yang menerima mandat.(imc/bsk)







sumber: tribun medan
Komentar

Berita Terkini