|

Gugatan Tiga Direksi PD Pasar, Tergugat Kurang Puas Penetapan PTUN, Tunggu Putusan Tetap

Humas PTUN Medan Tirta Irawan

INILAHMEDAN - Medan: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menetapkan penundaan SK pemberhentian tiga direksi PD Pasar Kota Medan yang dikeluarkan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution.

"Ini sifatnya penundaan SK pemberhentian tiga direksi PD Pasar Medan. Jika pihak tergugat (Plt Wali Kota Medan-red) kurang puas atas penetapan PTUN Medan, sebaiknya tunggu saja hasil keputusan tetap pengadilan atas sengketa ini," kata Humas PTUN Medan Tirta Irawan kepada pers di sela-sela sidang perdana gugatan tiga direksi PD Pasar Medan terhadap Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution di PTUN Medan, Selasa (28/01/2020).

Menurut Tirta Irawan, secara hukum Pemko Medan harus melaksanakan penetapan PTUN Medan yang menunda SK pemberhentian tiga direksi PD Pasar Medan (Direktur Utama Rusdi Sinuraya, Direktur Operasional Yhonny Anwar dan Direktur SDM dan Pengembangan Arifin Rambe) sebelum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.

"Kita berharap adanya kerja sama kedua belah pihak agar persidangan ini berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan hukum tetap," katanya.

Menurut dia, penetapan penundaan pemberhentian tiga direksi PD Pasar yang dikeluarkan PTUN Medan adalah produk hukum. "Penetapan penundaan ini adalah bagian dari produk hukum. Jadi harus ditaati," katanya.

Pada sidang perdana ini, kata Tirta Irawan, sifatnya masih dalam penelitian data administrasi formil pihak penggugat dan tergugat sebelum masuk ke objek yang dipersengketakan.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini