|

Global Commision On Drugs Policy Sambut Paparan Mendagri


INILAHMEDAN - Jakarta : Mendagri HM Tito Karnavian menjelaskan peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

Penjelasan itu disampaikan saat menerima audiensi Global Commission on Drugs Policy di ruang kerja Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, kemarin.

Global Commission on Drugs Policy merupakan sebuah organisasi internasional yang memiliki fokus terhadap kebijakan atas obat-obatan terlarang, HAM, kesehatan masyarakat dan keamanan.

Berkedudukan di Swiss, beranggotakan 12 mantan Sekretaris Jenderal PBB dan juga sejumlah tokoh internasional di bidang politik, ekonomi dan budaya.

Audiensi bertujuan untuk bertukar informasi dan pemikiran tentang implementasi SDGs (Sustainable Development Goals). Berkaitan dengan kebijakan terhadap pengendalian obat terlarang dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Selain itu, bertukar pengalaman tentang sejumlah program Global Commission on Drugs Policy dalam perlindungan kesehatan masyarakat, HAM dan pengendalian penggunaan obat terlarang.

Secara khusus Menteri Dalam Negeri menekankan pelaksanaan sinergitas di Pos Lintas Batas Negara sebagai upaya pencegahan masuknya narkoba dari luar negeri.

" Adapun dalam upaya penanggulangan kejahatan tindak pidana narkoba, peran Polri dan BNN diarahkan kepada tindakan untuk menekan demand dan supply peredaran gelap narkoba," ujarnya.

Disebutkan, untuk tingkat pemerintah daerah dalam penanganan narkotika, Kemendagri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

" Kepala daerah sampai dengan kepala wilayah di tingkat desa berperan untuk mengkoordinir fasilitasi pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekusor narkoba di wilayahnya, bekerja sama dengan BNN, Polri dan TNI," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri mendukung kegiatan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang tertuang dalam rencana aksi daerah serta mengharapkan sinergitas seluruh pihak di daerah.

Dimana dalam menekan permintaan (demand) narkoba dari pengguna/pecandu narkoba, dilaksanakan kegiatan Pre-emtif dan preventif.

Sementara untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, diatur mengenai pemberatan sanksi pidana.

" Dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati. Pemberatan pidana tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah narkotika,” tukasnya.  (*/joy)

Komentar

Berita Terkini