|

Gembong Narkoba Kembali Tewas Saat Diringkus


INILAHMEDAN - Medan : Satu tersangka gembong narkoba, Yudianto terpaksa diberi tindakan tegas, keras, tepat dan terukur sehingga tewas dalam penangkapan yang dilakukan oleh Polres Belawan.

Demikian Kapolda Sumut pada temu pers di RS Bhayangkara Medan, Kamis (09/01/20).
" Sesuai moto Polda Sumut ' Tidak ada tempat bagi penjahat di Sumatera Utara '," kata Irjen Martuani Sormin.

Polres Belawan yang berhasil mengungkap kasus narkotika antar provinsi yang dipaparkan Kapolda tersebut meringkus dua tersangka yang salah satu tersangka tewas saat ditangkap.

Sedangkan seorang tersangka lainnya yakni Dedi Ernanda ditembak pada bagian kaki.
" Total barang bukti yang diperoleh dari penangkapan itu 1.748 Gram Shabu-Shabu - 1.120 Pil Ekstasi - 80 Butir Pil Happy Five - 4 Saset Narkotika mengandung Mathampetamine - 1 Bungkus Plastik Kosong - 2 Unit Timbangan Digital - 3 Unit Handphone," jelas Kapolda.

Dari tindak kejahatan yang dilakukan para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. (joy)
 

Komentar

Berita Terkini