|

Gang Jati Denai Digerebek, 5 Pengguna Narkoba dan Mesin Jackpot Diamankan

Unit reskrim Polsek Medan Area saat melakukan penggerebekan di Gang Jati Denai.(foto: andi)

INILAHMEDAN - Medan: Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penggerebekan di Gang Jati Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area, Jumat (10/01/2020) malam.

Di lokasi, polisi mengamankan 5 orang diduga pengguna narkoba dan 3 unit mesin jackpot.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, Sabtu (11/01/2020) mengatakan, 5 orang yang diamankan berinisial BM (25) warga Jalan HM.Jhonni Aspol Blok H Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, RL (40) Jalan Letda Sujono Titi Sewa Kecamatan Medan Tembung.

Selanjutnya, A (63) warga Jalan Denai Gang Jati Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area, MA (37) warga Jalan Letda Sujono Gang Makmur Kecamatan Medan Tembung, dan terakhir I (36) warga Jalan Denai Gang Jati Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area.

"Brang barang bukti yang kita amankan yaitu 1 bungkus plastik klip berisikan sisa sabu paket dengan berat 0.27 gram, 1 buah pipet plastik, 2 buah mancis, 3 Buah Kaca Pirex berisikan sisa sabu, dan 4 buah Bong yang terbuat dari botol kaca kecil. Selain itu, dilokasi kita juga mengamankan 3 unit mesin Jackpot yang didapat dari sebuah rumah dan tidak ada pemainnya," ujar Kapolsek.

Dijelaskan Faidir, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi itu sering ada transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

"Setelah mendengar informasi itu, unit reskrim kita yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan meluncur ke TKP. Dan sesampainya disana ditemui 5 orang laki- laki dewasa yang sedang jongkok menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian anggota kita langsung mengamankan semuanya berikut barang buktinya. Kemudian ke 5 orang tersebut di boyong ke Mako guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.(imc/andi)


Komentar

Berita Terkini