|

Dua Penjudi Diringkus Polsek


INILAHMEDAN - Sergai : Dua tersangka penjudi (303) yakni, Sumardi (49), warga Desa Pegajahan, Kecamatan Perbaungan berperan sebagai jurutulis (Jurtul) Togel dan Umardi Saragih (45), warga Dusun Karangsari, Desa Pegajahan selaku Bandar diringkus Polsek Perbaungan pada Rabu (22/01/20) petang.

Keduanya diciduk polisi di Jalan Karang Sari Desa Pegajahan, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai karena melakukan tindak pidana judi Togel), sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana.

Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul, para tersangka itu sudah target pihaknya. Mereka ditangkap setelah beberapa hari petugas mengikuti kegiatan para tersangka di Dusun Karang Sari Desa Pegajahan.

Penyidikan berawal dari informasi masyarakat yang sudah meresahkan warga sekitar bahwa tersangka Sumardi sering melakukan permainan nomor/angka tebakan judi jenis Togel.

Barang Bukti yang disita Uang tunai senilai Rp. 187.000, 1 kertas rekapan togel, 1 Honda Supra Nopol BK 5253 MA dan 1 handphone Nokia.

Tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mako Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. (joy)
Komentar

Berita Terkini