|

Disperindag Sumut Bekali Pelaku usaha Kilang Padi

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Hj  Nurhaida MM foto bersama dengan pelaku usaha kilang padi serta pengurus Forda UKM Sumut.(foto: led)

INILAHMEDAN - Medan: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumatera Utara memberikan pembekalan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No 8 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan RI 
No 59 Tahun 2018 tentang kewajiban pencantuman label kemasan beras
bagi pelaku usaha kilang padi.

Para pelaku usaha kilang padi yang hadir dalam kesempatan itu berasal dari Serdangbedagai, Indrapura dan Tebingtinggi bersama Forda UKM Sumut dan diterima Kepala Disperindag Sumut Zonny Waldi melalui Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Nurhaida, kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, para pelaku usaha mengaku resah dengan adanya penahanan tiga truk beras asal Serdangbedagai di Batubara baru-baru ini. Sebab beras tersebut diamankan karena dinilai tidak memiliki SNI, merek dan juga masa kadaluarsa.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam setengah, para pelaku usaha ini diberikan pembekalan dan pemahaman tentang Permendag RI No 8 tahun 2019 yang disahkan Pebruari 2019 lalu, resmi diterapkan sejak Desember lalu.

"Tadi kita sudah menerima tiga pengusaha beras masing-masing Kp Sumber Tani Sergei, Kp Serikat Jaya, Kp Budiman. Kita tadi sudah menjelaskan beberapa hal yang harus dilengkapi Permendag No 8 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan RI 
No 59 Tahun 2018 tentang kewajiban pencantuman label kemasan beras. Dari  peraturan ini pelaku usaha sudah harus mencantumkan label beras yang di bawah 50 kg," ujar Nurhaida.

Jadi sambungnya dari para pelaku usaha kilang padi tadi tersebut memiliki ukurannya, 5 kg, 10 kg, 30 kg. Sehingga wajib mencantumkan label sesuai Permendag No 8 tahun 2019.

"Setelah melihat di label tadi ada lima hal yang wajib dicantumkan, merek, berat netto/bruto, kualitas mutu, tanggal pengemasan dan nama dan alamat pengemas," ujarnya.

Oleh karenanya, dia mengajak para pelaku usaha yang bergerak di bidang pengemasan beras dan importir beras untuk menaati Permendag ini.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman, Presidium Forda UKM Sumut, Lie Ho Pheng, Wakil Ketua Bidang Organisasi Forda UKM Sumut, Nurhalim Tanjung.

Menyikapi hal tersebut, Sri Wahyuni Nukman, mengapresiasi Disperindag Sumut yang sudah berinisiatif memberikan pembekalan bagi pelaku usaha kilang padi. Sehingga ke depannya tidak ada kekhawatiran lagi dalam menjalankan usaha di masa mendatang.(imc/led)



Komentar

Berita Terkini