|

Buronan Perampokan dan Penikaman Ditangkap Polisi


INILAHMEDAN - Binjai: Polres Binjai menangkap buronan kasus perampokan dan penikaman di kawasan Jalan Binjai Namutrasi, Kelurahan Kwala Mencirim, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (21/01/2020) sore.

Tersangka Junaidi alias Juned (39) warga Jalan T Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota dalam menjalankan aksi kejahatannya tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam. 

Dia dilaporkan sudah 5 kali melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365  KUHPidana. Sesuai - LP/773/XII/2018 tanggal 27 Desember 2019,  LP/545/IX/2018 tanggal 11 September 2018, LP/75/XI/2018 tanggal 12 November 2018 pelapor atas nama Suratman LP/415/VII/2018.

Salah seorang korban, Sinta Sinulingga (29), pemilik toko sepatu, mengatakan dirinya harus menderita kerugian jutaan rupiah akibat dirampok oleh tersangka.

Dijelaskannya, pada saat itu karyawan di toko sepatunya mengaku didatangi tersangka yang memaksa meminta uang. Singkat cerita, tersangka langsung menodongkan sebilah pisau ke arah karyawan toko sambil mengancam.

"Dia datang terus ngambil uang dari dalam laci kasir dan langsung pergi meninggalkan toko," kata korban.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif saat dikonfirmasi mengatakan begitu mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka, dirinya langsung memerintahkan Kanit Pidum, Ipda Hotdiatur Purba beserta anggota untuk meluncur ke kawasan Jalan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan. Lalu petugas menangkap tersangka.

Namun saat petugas sedang mengumpulkan barang bukti, tersangka memanfaatkan situasi untuk kabur. Sehingga petugas terpaksa melakukan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan. Kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur hingga mengenai kaki sebelah kiri dan sebelah kanan tersangka.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke RSU dr Djoelham Binjai dan sebelum akhirnya digelandang ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Berikut daftar kejahatan yang pernah dilakukan tersangka.

1. Melakukan pencurian dengan kekerasan pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2019 di Jalan Jend Sudirman Kelurahan Pekan Binjai Kecamataj Binjai Kota. Total kerugian korban sebanyak Rp 3.545.000.

2. Melakukan pencurian dengan kekerasan pada hari Selasa tanggal 13 September 2018 di depan BSM Jalan S Hatta Kelurahan Tanah tinggi Kecamatan Binjai Timur.

3. Melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Jend Sudirman Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota. Total kerugian korban Rp4.000.000.

4. Melakukan pencurian dengan kekerasan pada Senin, 12 November 2018 pelapor an. Suratman.

5. Melakukan Pencurian dengan kekerasan pada Rabu tanggal 25 Juli 2018 pukul 20.00 WIB  di Jalan Agus Salim Kelurahan Jati Negara Kecamatan Binjai Utara.


Dari lokasi terpisah, petugas Sat Reskrim Polres Binjai juga berhasil meringkus pelaku lainnya yang sudah menjadi buronan dari kawasan Jalan Binjai Namutrasi, Kelurahan Kwala Mencirim, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (21/01/2020) sore. 

Adalah, Kasta Maulana Sitepu alias Lana (25) warga Jalan Samanhudi, Kel Tanah Merah, Kec Binjai Selatan pelaku penikaman hingga membuat Indra (32) warga Jalan Medan Binjai, Kec Sunggal sampai kini harus menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita luka tusukan tepat di jantungnya.

Pelaku ditangkap di Jalan Ir.( H Juanda,  Kel Timbang Langkat, Kec Binjai Timur. 

Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.(imc/bay)

Komentar

Berita Terkini