|

Bawa Ganja 8 Kg, Dua Warga Aceh Diringkus


INILAHMEDAN - Patumbak : Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus dua kurir ganja asal Aceh yang membawa 8 Kg ganja kering dari loket Bus Makmur Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (28/12/2019).

Kapolsek Kompol Arpin Fachreza, membenarkan penangkapan dua warga Aceh itu dengan barang bukti ganja kering seberat 8,32 Kg.

" Iya, keduanya kita tangkap pada Sabtu lalu berdasarkan informasi masyarakat. Inisial kedua tersangka Ef dan MSP," ujarnya di Mapolsek Patumbak, Jumat (03/01/20).

Keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh yakni Efendi (42) dan M Sahril Pohan, warga Jalan Peunaren Semanah, Kecamatan Peureulak.‬

Dihadapan petugas keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik orang lain. Mereka hanya disuruh mengantarkan  dengan upah sebesar Rp 1 juta dari seseorang yang tidak diketahui namanya.

" Ganja itu akan diantar kesuatu tempat di luar Kota Medan. Kasus ini masih kita kembangkan," sebutnya.

Barang haram tersebut dikemas dan dimasukkan dalam koper. Kecurigaan petugas terhadap keduanya saat diminta untuk membuka koper raut wajah mereka berubah.

Kini kedua tersangka ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Patumbak. (joy)

Komentar

Berita Terkini