|

Modus Tuduh Aniaya Adik, Tiga Begal Diringkus


INILAHMEDAN - Medan: Polres Pelabuhan Belawan meringkus tiga komplotan begal yang selalu meresahkan warga. Modusnya dengan menghentikan kendaraan korban dan menuduh korban menganiaya saudara mereka.

Ketiga tersangka itu yakni AB (25) warga Jalan Besar Bagan Deli, Lorong Proyek, Kecamatan Medan Belawan, H (33) warga Lorong Ujung Tanjung Alwasliyah, Kecamatan Medan Belawan dan RN (26) warga Lorong Mesjid Bagan, Lingkungan 4, Kecamatan Medan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis mengatakan para pelaku ditangkap saat beraksi di Jalan Ileng Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.

"Ketiga tersangka melihat korban mengendarai Honda Sonic dalam keadaan sendirian. Kemudian mereka memepet korban hingga jatuh ke aspal,” ujarnya, Senin (02/12/2019).

Dalam melancarkan aksinya, salah seorang pelaku, Hamdan menanyai korban dengan kata-kata ‘kau yang memukuli adekku’. Merasa tidak melakukan tindakan tersebut, korban kemudian meminta pertolongan kepada warga.

"Lalu warga dan korban bersama 3 tersangka kemudian diamankan hingga petugas dari Polres Belawan tiba di lokasi,” jelasnya.

Korban dan para pelaku dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk penyidikan. Kepada petugas ketiga pelaku mengakui kesalahan dan perbuatannya.

"Mereka mengaku bersalah telah merencanakan perampokan sepeda motor dengan cara memepet korban hingga jatuh. Ketiganya pura-pura menuduh korban telah memukul salah satu adiknya," paparnya.

Dari ketiga pelaku, otak (dalang) komplotan bernama Ranu Nasution. (imc/zoy)

Komentar

Berita Terkini